Patroliindonesia.com | Tangerang – Setiap Pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sudah menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi Pekerja/Buruh meliputi upah minimum provinsi (UMP), kota dan kabupaten dan upah minimum sektoral kota/kabupaten. Bahwa akan di tetapkannya UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), serta meminta upah minimum sektoral Kota/Kabupaten berlaku, maka DPD KSPSI Provinsi Banten bersama Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan melakukan Pengawalan Upah.
Untuk itu demi terwujudnya harapan setiap Pekerja/Buruh DPD KSPSI memberikan tembusan kepada Perusahaan-Perusahaan yang ada di provinsi banten.
Bahwa DPD KSPSI Provinsi Banten telah memberikan intruksi untuk turun secara maksimal dalam kegiatan “UNJUK RASA PENGAWALAN UPAH TAHUN 2022 pada Selasa (2/11/2021) pukul 07.00 s/d selesai.
Sasaran Aksi Unjuk Rasa tersebut menuju kantor gubernur banten di kawasan pusat Pemerintah Provinsi Banten.
Intruksi tersebut di tujukan kepada seluruh pengurus DPD KSPSI Provinsi Banten,PD SPA KSPSI, DPC KSPSI, PC SPA KSPSI dan seluruh pengurus PUK KSPSI Se-Provinsi Banten.
Estimasi massa wajib mematuhi Regulasi yang telah di tetapkan oleh DPD KSPSI yaitu minimal 30 (tiga puluh)orang setiap PUK / PERUSAHAAN.
Dengan titik kumpul dan Rute aksi adalah
1.KOTA TANGSEL, bunderan Alam sutera serpong pukul 07.00 WIB.
2.KOTA TANGERANG di samping Grand Soll Marina Hotel jatiuwung pukul 09.00 WIB.
3.KAB.TANGERANG di kawasan Olex Balaraja pukul 10.00 WIB.
4.KAB. SERANG di kawasan Industri Modern Cikande pukul 11.00 WIB.
5.KOTA SERANG di lampu merah cipare pukul 12.00 WIB.
6.KOTA CILEGON di depan Kantor Walikota Cilegon pukul 07.00 WIB.
Aksi tersebut diwarnai dengan Konvoi kendaraan roda dua dan roda empat dengan berorasi, menyanyikan lagu perjuangan, membaca puisi dan berbagai aksi lainnya.
Dengan alat peraga Mobil Komando, Pengeras suara, Spanduk serta tak lupa Bendera.
Tuntutan aksi tersebut adalah ditetapkannya Kenaikan UMP TAHUN 2022 sebesar 8,95% dari UMP tahun 2021.
Menuntut ditetapkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 13,50 % dari UMK tahun 2021.
Menuntut berlakunya UMSK tahun 2021 dan tahun 2022.
Diharapkan Unjuk Rasa ini memberikan rasa puas kepada semua Pekerja/Buruh dengan tercapainya harapan dan cita-cita buruh yaitu Upah yang layak dan Hidup Sejahtera.
Tak lupa di himbau kepada seluruh Buruh dalam Aksi Unjuk Rasa tersebut tetap patuh protokol kesehatan dan terhindar dari aksi yang premanisme.
( Deden/yuli )













