Patroliindonesia.com |Kab.Tangerang – “Hari ini kita akan menyampaikan surat perihal penutupan sementara selama 14 hari kepada PT PEMI Balaraja terkait ada 2 orang karyawannya meninggal COVID-19. Penghentian sementara selama 14 hari kerja merupakan amanat Pasal 13 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan COVID-19,” kata Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesra Pemkab Tangerang Hery Heryanto Senin (27/4/2020).
Kini telah resmi ditutup oleh pemerintah daerah, turut hadir dalam penutupan tersebut M. Zaki Iskandar (Bupati Tangerang), Camat Balaraja Yayat Rohiman, serta jajaran Gugus Covid-19.
Setelah melalui rapat tertutup bersama direksi PT. PEMI akhirnya bersedia menghentikan kegiatan produksinya. Mulai hari ini senin (27/04/2020). Hal tersebut dikarenakan karyawan PT. PEMI meninggal dunia akibat covid-19.
Camat Balaraja mengatakan bahwa tindakan ini sebagai wujud dari menerapan dan menjalankan kebijakan PSBB di Kab.Tangerang terlebih di PT.PEMI Sudah ada 4 karyawan-nya yang terkena covid-19 dua diantaranya meninggal,” ucap Yayat. (Red/Nasir)