Dugaan Kasus Tipikor di Disdik Kota Tangerang TA 2018-2019 Masih Dipertanyakan

MPI, Kota Tangerang – Adanya suara dari Elemen Masyarakat yang dipertanyakan permasalahan hukumnya, Perihal Dinas Pendidikan (Disdik) kota Tangerang yang pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada tahun 2019 lalu dan masih tidak berlanjut hingga saat ini.

Hal itupun sempat terekspos di salahsatu media online, dengan menuliskan bahwa masalah tersebut prosesnya tidak selesai dan tidak terdengar lagi.

 

Pada Pemberitaan menyebutkan bahwa terkait Permasalahan yang dilaporkan itupun sudah hampir 2 Tahun, tidak ada kabar kelanjutan penanganannya, baik dari pihak Dinas, Pemda ataupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Tertulis juga bahwa, jika hal itu tidak berlanjut dan tetap dibiarkan, akan membuat kerugian Negara semakin banyak.

Disisi lain, Achmad Sujana yang selaku aktivis di kegiatan Pers mengatakan pembenarannya. “Apabila hal itu tidak diproses lebih lanjut dengan tegas, maka masalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan semakin merugikan negara.

“Kita akan minta APH, khususnya di KPK untuk melihat dan menindaklanjuti hal itu, bahkan bisa kita adakan Konferensi Pers nya. Apalagi H. Djamaluddin yang menjadi saksinya, saat ini masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) di kota Tangerang.” Ujarnya.

Kemudian pada waktu itu juga di ranah Publikasi media tertulis, Kadisdik sempat dikonfirmasi dan juga menghindar dari wartawan saat dimintai keterangannya.

“Katanya Kadisdik menghindari awak media (Red-17/05/2021) yang meminta klarifikasinya dan beliau hanya sedikit menjawab, ‘Iya, itu sudah beres dan sudah ada suratnya.’ Itu bukan jawaban yang baik untuk Pelayanan Publikasi dan Keterbukaan Informasi Publik.” Ungkap Achmad Sujana yang seringkali disapa Bang Joe atau Joe’na, Kamis (19/01/2024).

Dan kini perkara tersebut masih menjadi pertanyaan di masyarakat, atas tindakan permasalahan hukum itu harusnya jelas.

“Polemiknya, ada pada sebuah rekaman  percakapan Kadisdik H. Djamaluddin, yang dimana pada rekaman tersebut Kadisdik terdengar dengan jelas tengah membicarakan keterlibatan pihak APH dan dengan jelas menyebutkan Lembaga sebagai Institusi Negara berikut jabatan para Aparat Penegak Hukum (APH) yang pada proses penanganan dugaan Tipikor itu menganggap telah selesai. Apalagi, hingga ada penjelasan bahwasanya ada keterlibatan bagi-bagi Proyek dan juga terdengar sejumlah nilai uang. Itu jelas melanggar Hukum.” Pungkasnya.

Terkait, Surat Laporan : LI/246/RES.3.3./2019/Dit Reskrimsus, tertanggal 19 Juli 2019. Perihal pengadaan peralatan Laboratorium Komputer SMPN Paket 1 dan Paket 2 pada Dinas Pendidikan kota Tangerang, Tahun Anggaran (T.A) 2018, dengan pagu Anggaran senilai Rp. 7.392.673.187,- dianggap menjadi kecurangan dari pihak Oknum di Dinas Pendidikan kota Tangerang.

Dimana berdasarkan aduan dan laporan dari elemen masyarakat itupun telah meminta, bahwa pihak Disdik dan juga Arief R Wismansyah yang pada waktu itu sebagai pemangku jabatan Walikota Tangerang untuk mempertanggung jawabkan segala bentuk persoalan korupsi dan kecurangan bawahannya.

Untuk mempertanyakan hal demikian, awak media Patindo Group di Media Cetak dan Online Patroli Indonesia pun kembali mempertanyakan dan meminta klarifikasi kepada H. Djamaluddin, M.Pd yang hingga saat ini masih menjabat sebagai Kadisdik kota Tangerang.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, guna mengkonfirmasi perihal tersebut dan juga rekaman percakapannya yang terdengar janggal, Kamis (18/1/2024).

Namun hingga saat berita ini dirilis, yang bersangkutan masih tidak memberikan jawaban apapun. (*)

Pos terkait