Dugaan Kecurangan Distribusi Gas Tabung 3 Kg di Jakarta, Wasekjen DPP AWII Membuat Statement Tegas

Patroli-indonesia.com, Jakarta – Gas Elpiji ukuran 3 Kilogram (Kg) adalah nilai subsidi dari pemerintah untuk membantu ekonomi kerakyataan dengan ketentuan dan aturan pendistribusian yang telah ditetapkan.

Peraturan Kementerian ESDM No.021 Tahun 2007, tanggal 19 Desember 2007, tentang penyelenggaraan penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas tabung 3 Kg. Diantaranya agen Gas dilarang melakukan pendistribusian diluar zona yang telah ditetapkan dan apabila kedapatan atau ditemukan / indikasi bahwa ada agen yang melakukan pelanggaran tersebut maka akan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku sesuai peraturan Kementerian ESDM.

Berdasarkan informasi terkait Minyak dan Gas (Migas), dari narasumber masyarakat di wilayah Jakarta, Tangerang dan sekitarnya, menjelaskan bahwa seringkali ada terjadi kecurangan yang merugikan masyarakat, khususnya konsumen dari pendistribusian Gas Melon (sebutan tabung berukuran 3 Kg). “Setau saya banyak yang di tangkap oleh pihak berwajib pas menjelang hari raya ‘Idul Fitri’ kemarin,” ungkap Zakaria salah satu warga Kota Tangerang yang sempat mengungkap beberapa informasi terkait Kegiatan Pendistribusian ilegal Migas di wilayah distribusi Jakarta hingga di Kota Tangerang Selatan. Kamis, (7/7/2022).

Sebelumnya, ditempat terpisah, tim jurnalis Media Patroli Indonesia telah menemukan kegiatan Distribusi Gas yang dianggap ilegal melakukan pelanggaran. Selasa lalu (28/6).

Pengiriman Gas yang dilakukan oleh Pihak Pengusaha Suplier Agen Gas 3 Kg dengan mobil Bak terbuka dan tertutup Terpal rapih,  dengan No.Pol B 9251 PJ, diduga tengah membawa kurang lebih 260 hingga 280 Tabung Gas Isi 3 Kg menuju arah Tol TB.Simatupang, dari Jl.Ulujami tempat Agen Gas Elpiji PT Cahaya Indah Jaya (PT. C.I.J).

Selama pemantauan Tim Investigasi Awak Media yang sempat mengintai sampai Exit Tol Cakung Utara dan berlanjut menuju ke Pulogadung atau sekitar 1,5 Km Ke arah JIEP (Jakarta Industri ECO Park) Pulogadung, Jakarta Timur.

Kemudian, saat tim sampai di titik lokasi pemberhentian mobil Bak tertutup terpal ber No.Pol B 9251 PJ tersebut, Tim Awak Media langsung menghampiri supir yang diduga akan melakukan penyuntikan / pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung ukuran 12 Kg yang lokasi gudangnya tidak jauh dari mobil tersebut parkir.

Setelah diketahui supir Berinisial S, saat ditanya oleh Tim Media, dirinya mengaku sedang menunggu Serlok (Share Location) tempat lokasi (Diduga.Red) penyuntikan atau pengoplosan Gas subsidi Pemerintah ukuran 3 Kg ke Gas ukuran 12 Kg.

Selanjutnya, S mengakui membawa 260 Tabung Gas isi 3 Kg dari Jl.Raya Ulujami tempat Agen PT. C.I.J menuju Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur.

Namun saat Tim Investigasi menanyakan segel Plastik dan tutup tabung gas tersebut,
S menjawab tidak ada, setelah akhirnya didesak S mengambil tutup plastik segel berwarna ungu tertera nama dan alamat PT. C.I.J tersebut. S juga menambahkan bahwa dirinya berdomisili di Jakarta Barat.

Hingga saat ini Tim Media Patroli Indonesia tengah memantau pengembangan terkait, dan dari Pihak Agen PT. C.I.J pun Tim belum mendapatkan keterangan yang lebih lanjut.

Menurut Achmad Sujana, selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Patroli Indonesia yang juga aktif membuat kajian tentang Jurnalistik di posisi Jabatannya yang juga sebagai Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) di Dewan Pengurus Pusat Aliansi Wartawan Independen Indonesia (DPP AWII), dirinya setuju untuk melihat lebih dalam pada hal-hal yang menjadi indikasi pelanggaran atau korupsi di Migas. “Agen Gas berukuran 3 Kg dilarang melakukan pendistribusian diluar zona yang telah ditetapkan. Jika ada bukti pelanggaran bisa kita laporkan ke Pihak Berwajib dan pihak terkait untuk ditindak dan dikenakan sangsi administratif kepada Perusahaan yang melakukan Pelanggaran ini dan terkait Pelanggaran lainnya yang menjadi Restorasif Justice sesuai KUHP prosesnya harus terus dikawal oleh rekan – rekan wartawan sebagai para penggiat Jurnalistik untuk suguhan informasi publik yang berimbang, sesuai Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik.” Jelasnya.

Seraya menutup wawancara dari anggota media Patroli Indonesia, Achmad Sujana yang biasa disapa Bang Joe’na juga mengatakan bahwa dirinya juga sedang melengkapi kajian terkait sektor usaha Migas, khususnya pada aturan – aturan dari pendistribusian keagenan hingga pangkalan Gas Subsidi tersebut sesuai Kuota dan Data penerimaan bantuan subsidi berdasarkan akurasi kependudukan sesuai wilayahnya.

Lanjut Bang Joe’na, “Ayo kita Berantas Mafia Migas dari Akar-akarnya hingga hamanya, karna Indonesia harus adil, makmur dan sejahtera. Maka Mafia Migas dan koruptor bersama kroco-kroconya di negara hukum ini harus diberikan sangsi yang seadil-adilnya.” Pungkasnya. Jumat, (8/7/2022).

(DWL*)

Pos terkait