Dugaan Korupsi Dana Bos dan Biaya Sarpras SDN Tarisi Disoroti DPP AWII

MPI, Tangerang, Banten – Meskipun pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan secara berlapis mulai dari tingkat Kabupaten hingga Pusat, indikasi korupsi anggaran diduga masih terjadi di beberapa Sekolah. Salah satu yang menjadi sorotan yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tarisi, di Kabupaten Tangerang, Banten.

Sekolah yang berlokasi di Desa Ciakar ini diduga kuat melakukan indikasi korupsi.

 

Jumlah peserta didik di Tahun Anggaran (TA) 2025 saat proses perekaman data (cut-off) Kemendikbudristek.

Hal itu disampaikan oleh Achmad Sujana selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen), dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), di Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) kepada awak media Patroli Indonesia via sambungan WhatsApp, Rabu (25/02/26).

Diinformasikan, berdasarkan Keputusan Kemendikbudristek tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Biro Hukum, Dian Wahyuni, SDN Tarisi dengan NPSN 20603421 tercatat memiliki 417 peserta didik, dengan rincian satuan biaya Rp.379.470.000,- per siswa Rp.900.000,- seharusnya sekolah tersebut menerima total dana sebesar Rp.375.300.000,- per tahun.

Namun, dalam realisasinya, SDN Tarisi justru memperoleh dana BOS sebesar Rp.379.470.000,- yang setara dengan 422 peserta didik. Terdapat selisih anggaran sebesar Rp 4.170.000,- atau dugaan ada 5 peserta didik “fiktif” yang dimasukkan dalam laporan untuk memperbesar penerimaan dana.

Lebih lanjut Sekjen DPP AWII yang kerap disapa Joe’na itu juga memaparkan ada dugaan laporan ganda dan Pemeliharaan Sarpras. “Tidak hanya persoalan jumlah siswa, sekolah itu juga sedang diterpa isu laporan realisasi penggunaan dana BOS versi ganda pada tahun anggaran yang sama.” Ujarnya.

“Selain itu, alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana (Sarpras) sekolah sebesar Rp.122.940.500 untuk periode TA 2025 dan TA 2026 turut dipertanyakan keabsahannya.” Imbuhnya.

Dugaan mark-up pada sektor Sarpras ini muncul karena kondisi fisik sekolahnya yang dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran yang dikeluarkan.

“Sebagai contoh, papan Lis plang sekolah terlihat hitam, kusam yang tidak terawat dengan plapon ruang kelas yang hampir ambruk pun memicu pertanyaan warga terkait kemana aliran dana BOSS dengan anggaran pemeliharaan sekolah yang di alokasikan untuk pembangunannya. Ini juga kan perlu ditelusuri lebih dalam.” Ungkap Joe’na.

Menurut Joe’na, Wartawan sebagai awak media yang dilindungi UU PERS dan juga turut melaksanakan Tupoksinya meliput dan memberikan informasi pemberitaan yang dilindungi Undang-undang PERS di teruskan sebagai kontrol sosial sesuai UU KIP (Keterbukaan informasi Publik) bisa terus mengkonfirmasi ke Dinas terkait.

“Bahkan dari pihak sekolah pun harus menjelaskan ke publik lewat media masa tentang hal tersebut, dan bukan laporan ke Inspektorat saja. Pengawas dari APIP juga berkewajiban mengawasi berbagai dugaan penyimpangan, bahkan Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) lebih tau dan segera melaporkan kepada Bupati atau membuat tindakan tersesuai hingga membeberkan kepada publik via media masa.” Pungkasnya.

SDN Tarisi kangkangi PP No.17 tahun 2010 (pasal 181a) dan Permendikbud No.75 THN 2020 (pasal 12 a) dimana siswa harus dibebankan untuk membeli Buku – LKS (Lembar Kerja Siswa) sekira ±Rp.150.000,- per Siswa.

Jelas tertuang di Permendikbud No 75 Tahun 2020 (pasal 12a) pendidik dan tenaga pendidikan dan komite sekolah dilarang menjual buku atau LKS untuk menghindari pungli dan meringankan beban orang tua siswa.

Sangsi bagi pihak yang melanggar dapat dikenakan sansi administratif teguran SP.1-3 hingga pencopotan jabatan.

Saat awak media dari Patroli Indonesia mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi, Kepala SDN Tarisi Kabupaten Tangerang, Dewi Utari.

Dalam jawabannya mengatakan bahwa perihal dana bos sudah sesuai dan sudah diperiksa Dinas dan Inspektorat.

Pada hal penjualan LKS Dewi Utari tidak memberikan penjelasan, lalu wartawan disuruh menemui ketua kelompok kerja Kepala Sekolah (K3S).

“Sudah ketemu belum sama ketua K3S, karena sudah saya kasih kepercayaan kepada beliau. Ujar Dewi dengan suara tidak bersalah.

“Kami disini tidak menjual, melainkan orangtua siswa yang belanja melalui online Bang,” Jelas Dewi Utari singkat menjawab saat dikonfirmasi wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak manajemen BOS Kabupaten Tangerang maupun Dinas Pendidikan terkait selisih anggaran dan dugaan data fiktif di SDN Tarisi Kabupaten Tangerang tersebut.

Penulis: J. Siahaan (Kaperwil Banten)

Pos terkait