Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Kejari Kantongi Sejumlah Nama yang Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih

Patroliindonesia.com.TANGERANG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan. Pengusutan dilakukan setelah pihak Kejari mencium dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019 senilai Rp 7,8 miliar. Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, dalam kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 1 Miliar. “Ya memang dugaan tindak pidana korupsi, kerugiannya RP 1 miliaran lebih,” ujar Aliansyah kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Dugaan korupsi dana hibah berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif. Selain itu, ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan. Pengusutan kasus tersebut pun berlanjut hingga penyidik Kejari Tangerang Selatan menggeledah KONI Kota Tangerang Selatan pada Kamis (8/4/2021) lalu. Kantor KONI digeledah Aliansyah menyebutkan, dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik mendapati sejumlah barang bukti yang berkait dengan dugaan penyalahgunaan miliaran rupiah dana hibah KONI 2019. “Dari kegiatan penggeledahan tim penyidik mendapatkan sejumlah bukti-bukti,” kata Aliansyah (*)

editor/DR

Sumber Kompas.com

 

Pos terkait