MPI, Garut Jabar – Ahmad Nasir selaku sekertaris Desa (sekdes) padamukti kecamatan Sukaresmi kabupaten Garut Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga terlibat dalam pengerjaan proyek tembok penahan tanah (TPT) sepanjang 30 meter dan papingblok Di Tempat Pemakaman Umum (TPU) senilai Rp92 jt 785 ribu, yang baru saja diselesaikan beberapa waktu lalu.
Meski Ahmad Nasir telah menyangkal tudingan tersebut dan menyatakan tidak terlibat sebagai pelaksana proyek, rumor mengenai perannya dalam kegiatan ini terus berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku mendengar bahwa Sekdes lah yang diduga menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.

*Pemerhati Kebijakan Angkat Suara*
Pemerhati kebijakan publik, FC, menilai dugaan keterlibatan Sekdes dalam aktivitas proyek merupakan tindakan yang keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, jika seorang sekretaris desa terlibat langsung sebagai pelaksana proyek, hal itu berpotensi melanggar aturan dan membuka celah terjadinya konflik kepentingan.
“Tidak diperbolehkan secara aturan seorang sekretaris desa menjadi pelaksana proyek. Jabatan sekdes adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, bukan pelaksana kegiatan fisik,” tegasnya.
Apa Saja Tugas Sekretaris Desa?
Dalam ketentuan pemerintahan desa yang berlaku, seorang Sekretaris Desa memiliki tugas pokok dan fungsi administratif, di antaranya:
1. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa, mulai dari surat-menyurat, pencatatan, hingga pengarsipan dokumen.
2. Mengelola administrasi keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran desa dan pelaporan keuangan.
3. Menyusun draf peraturan desa, keputusan kepala desa, serta dokumen perencanaan.
4. Memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat, seperti pembuatan surat keterangan.
5. Mendukung kepala desa dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan, tanpa terlibat sebagai pelaksana teknis proyek.
Posisi Sekdes bersifat administratif dan strategis, sehingga dilarang terlibat dalam kontrak proyek, baik sebagai pelaksana maupun pihak yang mendapat keuntungan langsung.
*Rentan Pelanggaran Etik dan Koruptif*
Pemerhati kebijakan FC menambahkan, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bukan hanya menyalahi aturan tetapi juga rawan menimbulkan praktik koruptif, seperti benturan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga manipulasi administrasi proyek.
“Tindakan sekdes Padamukti, Ahmad Nasir, ini jelas-jelas menyalahi aturan dan rawan terjadi tindakan koruptif jika benar dia terlibat. Jabatan sekdes adalah jabatan kepercayaan, sehingga integritas harus dijaga,” ujarnya.
*Respons Pemerintah Desa Dinanti*
Hingga kini, klarifikasi resmi dari pemerintah Desa Padamukti ataupun pihak Kecamatan Sukaresmi terkait rumor keterlibatan sekdes dalam proyek tersebut belum disampaikan kepada publik. Warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan terbuka agar polemik ini tidak berkembang menjadi isu liar.
Transparansi dan akuntabilitas disebut sebagai kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
H. Ujang Slamet












