Dugaan Penyelewengan Pembangunan Rehab Aspal Jalan Desa RT 1 RW 8 dg ANGGARAN NEGARA di Ds Wirun Kec. Mojolaban Kab. Sukoharjo, JATENG, tidak sesuai RAB/PRASASTI

MPI, SukoharjoWaktu awal pengerjaan proyek rehab aspal jalan desa yang langsung diawasi oleh salah satu Bayan Desa, tidak dipasang Papan Kegiatan Proyek meskipun sudah diingatkan salah satu warga, Bayan Desa Wirun tersebut beralasan nanti setelah proyek rehab aspal jalan desa selesai, akan dibangun PRASASTI yang isinya sama dengan PAPAN KEGIATAN. ( membuat salah kaprah proyek dan jelas melanggar UU no 6 th 2014)

 

Lebih terkejutnya, BPD Desa Wirun TIDAK MENGETAHUI adanya Dugaan Penyelewengan proyek rehab jalan desa dengan Anggaran Negara itu, ungkap salah satu warga yang mendatangi rumah anggota BPD Desa Wirun untuk minta penjelasan, harusnya sesuai UU no 6 th 2014 ttg Desa, salah satu tugas BPD itu mengawasi pembangunan dan program desa terutama yang menggunakan Anggaran Negara, tetapi ini tidak dilaksanakan.

 

Mengetahui temuan dugaan penyelewengan, salah satu warga membawa bukti foto dan video proyek rehab jalan yang tidak sesuai RAB/PRASASTI untuk mengadukan ke KEJARI SUKOHARJO dan segera ditindak lanjuti.

 

Kejari Sukoharjo menjelaskan ke salah satu warga yang mengadukan, bahwa benar proyek rehab aspal jalan desa tidak sesuai dengan RAB, PEMDES Wirun melakukan kesalahan dengan tidak membuat Berita Acara Perubahan proyek rehab aspal jalan desa dengan Anggaran Negara ( yang seharusnya WAJIB DIBUAT) dan PEMDES Wirun tidak menjelaskan dalam forum warga RT 1 RW 8, meskipun ada BUKTI FOTO & VIDEO UKURAN JALAN TIDAK SESUAI RAB, Kejari Sukoharjo mengatakan ( tinggi & lebar dikurangi, panjang ditambah tapi volume sama jadi tidak ada kerugian negara ), tetapi efeknya KWALITAS JALAN JELEK itu diakui KEJARI, karena dugaan sanksi administrasi, Kejari menyarankan lapor ke Inspektorat kab. Sukoharjo.

 

Ketidakpuasan dg jawaban Kejari, salah satu warga yg mengadu mencari Data-Data sebagai dasar utk menyanggah pernyataan Kejari, akhirnya dengan mengirimkan pesan WA ke Kejari Sukoharjo (Apakah benar dan yakin tidak merugikan negara ?).

(Arif Setiawan )

Pos terkait