MPI, MALANG – Kabar tak sedap datang dari Pemdes Gading Kulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sebab layanan administrasi kependudukan berupa pembuatan KTP diduga kuat ada praktik Pungutan liar (Pungli).
Adapun besaran nominal uangnya sekitar 150 ribu untuk pembuatan satu KTP.
“Alasannya petugas berdalih untuk uang bensin riwa riwi ke kantor kecamatan,” ucap salah satu warga yang minta tak disebutkan namanya ketika mengadu ke awak media ini pada tanggal 10 Desmber 2025.
Warga tersebut mengatakan Petugas Pemdes Gading Kulon mengatakan biaya itu sebagai uang biaya proses cepat agar KTP bisa keluar dalam kuruj waktu 2-3 hari.
“Tapi jika proses standar membutuhkan 7-10 hari kerja,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan masih berupaya mengkonfirmasi kades Gading Kulon. (Papi)












