Rizal dan Leonardo yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, sebelumnya Kedua orang tersebut pernah diperiksa KPK di tahun 2019.
Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp.18 Miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp.4,2 miliar.
Keterlibatan Rizal dalam kasus ini bermula ketika ia selaku Anggota IVÂ BPKÂ RI menandatangani surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.
Surat tugas adalah untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.
Rizal dan Leonardo merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek SPAM yang sebelumnya 8 orang telah divonis bersalah.
“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis sore.
Ghufron menuturkan, Rizal akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sedangkan Leonardo ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” ujar Ghufron. (Jojo)
Sumber : Dikutip dari Lompas.com