MPI, JATENG – Tim Opsnal Resmob Polres Sragen berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis remi.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu dini hari, tanggal 13 November 2024, sekitar pukul 01.25 WIB, di pos ronda Kampung Nglebak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim, AKP Isnovin Chodaryanto menjelaskan bahwa penangkapan empat orang tersangka judi diawali dari informasi warga, tentang adanya perjudian.
Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal dan setelah dilakukan pendalaman, berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka yang sedang melakukan judi jenis remi.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di pos ronda,” jelas AKP Isnovim.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan empat orang yang sedang bermain judi remi,” lanjutnya.
Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150.000 dan satu set kartu remi.
Keempat pelaku yang telah diamankan masing- masing berinisial TT, 47, warga Kedawung, SS, 43, warga Sidoharjo, AJC, 21, warga Sidoharjo, H (65), warga Sidoharjo.
Saat ini keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang saat Reskrim Polres Sragen.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sragen. Kami juga berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sragen, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” paparnya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Sragen menindak lanjuti kebijakan, dalam menjaga kondusivitas lingkungan dan memberantas segala aktivitas yang melanggar hukum,” tutup AKP Isnovim. **