Gelapnya Keadilan bagi Guru Honorer YP

Guru PAUD/TK

MPI, Sragen — Harapan guru honorer berinisial YP untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme praperadilan harus kandas di Pengadilan Negeri (PN) Sragen Kelas 1A. Permohonan praperadilan yang diajukan sebagai upaya menguji proses hukum yang menjerat dirinya dinyatakan gugur oleh majelis hakim, menutup salah satu ruang hukum yang selama ini diharapkan memberi kepastian dan keadilan.

Guru YP, yang dikenal sebagai guru honorer dengan pengabdian panjang di dunia pendidikan, menempuh jalur praperadilan sebagai bentuk ikhtiar konstitusional. Dalam proses tersebut, YP didampingi oleh Aliansi Keadilan Sragen (AKAS) perwakilan AKAS, Dialena, S.H., yang menjelaskan bahwa permohonan praperadilan kliennya dinyatakan gugur karena perkara pokok telah memasuki tahap P-21. Status P-21 menyebabkan objek praperadilan kehilangan dasar pemeriksaannya, sehingga majelis hakim menyatakan permohonan gugur demi hukum (15/12/2025).

PH Perwakilan AKAS, Dialena, S.H.

Secara hukum, permohonan praperadilan dinyatakan gugur karena perkara pokok telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum, sehingga kewenangan praperadilan untuk memeriksa dan mengadili menjadi hilang. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP, yang membatasi objek praperadilan hanya pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.

Lebih lanjut, Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menegaskan bahwa apabila perkara pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, permohonan praperadilan menjadi gugur. Tahap P-21 menandai selesainya proses penyidikan dan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, sehingga pemeriksaan praperadilan kehilangan relevansi hukum. Dalil ini diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa praperadilan bersifat limitatif dan hanya berlaku pada tahap pra-adjudikasi.

Meskipun permohonannya ditolak, YP dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa praperadilan bukan sekadar soal menang atau kalah, tetapi wujud perjuangan mempertahankan hak dan martabat sebagai warga negara. Dialena, S.H. menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya dilakukan secara beradab dan sesuai aturan, sebagai bentuk pendidikan hukum kepada masyarakat bahwa setiap orang berhak memperjuangkan keadilan melalui jalur yang sah.

Perkara ini menjadi refleksi penting bahwa keadilan tidak hanya diukur dari putusan akhir, tetapi juga dari sejauh mana hukum mampu memberi ruang yang setara bagi semua warga negara. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum YP, dengan harapan keadilan tidak berhenti sebagai konsep, tetapi hadir nyata bagi mereka yang selama ini berada di posisi paling rentan.

Penulis: Sukamdi, Media Patroli Indonesia I Biro Sragen

Pos terkait