GEMAPSI Laporkan Sekda, Kadis Dan Camat Simalungun Ke Kemendagri

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroliindonesia |Simalungun, Sumut – Diduga melalukan kampanye dan mendukung salah satu calon bupati simalungun Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora dan Kepala Dinas Pendidikan beserta sejumlah Camat di Kabupaten Simalungun dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan ke Pejabat Pembina Kepegawaian, oleh gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI).

Ketua GEMAPSI, Anthony Damanik SP Saat dikonfirmasi senin (16/11/20) membenarkan telah melaporkan sejumlah pejabat di Kabupaten Simalungun, sesuai dengan surat Nomor : GEMAPSI/O97/Lap/ASN/XI/Sml.

Bacaan Lainnya
Foto dan Laporan : SYAM Hadi Purba Tambak SH

“Iya benar barusan kita Laporkan dan sudah diterima staf di Kemendagri,” ujarnya.

Ketika ditanyakan terkait isi laporan nya, Anthony mengatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada di Kabupaten Simalungun para Aparatur Sipil Negara (ASN) sepertinya terstruksur dan sistematis diperintakan oleh Bupati Simalungun saat ini untuk memenangkan saudara kandungnya yang ikut dalam pertarungan pilkada desember mendatang.

Foto : Anthony Damanik Ketua (Kiri) Dan Sekertaris Jahenson Saragih SH (Kanan), Saat melaporkan Ke KASN

Anthony juga menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki pemanfaatan ASN untuk memenangkan paslon Anton Achmad Saragih – Rospita Sitorus yakni no urut empat diduga kuat sudah mengakar sampai dengan ASN golongan terendah.

Foto : Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora dilaporkan ke Mendagri.

Padahal menurut ketentuan perundang-undangan dan aturan yang berlaku jelas diatur bahwa ASN dilarang berpolitik praktis seperti di dalam pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 dimana pada pasal tersebut tertulis bahwa pejabat Negara, Pejabat daerah, Pejabat Aparatur sipil negara, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain seperti Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Foto : Camat Gunung Malela Kab.Simalungun Andy Pasaribu Dilaporkan ke Mendagri.

“kami berharap Mendagri, KASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian mengambil langkah tegas dan cepat dan memberikan sanksi tegas kepada Para ASN yang melanggar,”

Demi kualiatas Pilkada yang bersih, jujur dan Adil kami mengharapkan kerja sama yang baik dan agar laporan yang telah kami sampaikan untuk segera diproses secepatnya,” tegas Anthony. (*)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait