Gembong Mafia Narkoba Terjerat Pasal Penganiayaan

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroliindonesia |Medan, Sumut – Seorang pria di Tanjungbalai, Sumut berinisial EDS yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan selamat setelah mobil pelaku menabrak ambulans.
Dalam kasus tersebut, petugas menangkap empat pelaku, yaitu KRH alias Udin (44), MIB alias Kibal (43), AN (38) dan TS alias S (37). Sementara WD masih dalam pengejaran.

Korban dituding menggelapkan narkoba jenis sabu milik pelaku WD (belum tertangkap).

Bacaan Lainnya

Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Jumanto mengatakan, awalnya korban diajak pelaku Kibal untuk menjumpai WD guna menyelesaikan masalah, yaitu penggelapan narkoba jenis sabu milik WD yang dilakukan oleh korban.

“Sesampainya di kebun, katanya, korban bertengkar dengan para pelaku. Wajah korban pun dipukuli hingga terluka,” katanya, Kamis (02/07/2020).

Selanjutnya, pelaku melakban kedua tangan korban dan memasukkannya ke dalam mobil.

“Pelaku Udin mengambil paving blok untuk dipukulkan ke korban jika tidak mengaku ada mengambil/menggelapkan narkoba milik WD,” ujarnya.
Korban kemudian dibawa ke arah Simpang Kawat. Selama perjalanan para pelaku memukuli korban.

Saat di Jalan Lintas Sumatera, mobil yang ditumpangi pelaku menabrak ambulans yang sedang berhenti.

“Saat bersamaan ada mobil Patroli Polsek Pulau Raja. Korban berteriak minta tolong. Petugas lalu mendatangi korban dan menangkap pelaku,” ungkapnya.

Ia mengatakan, petugas masih mendalami motif pelaku melakukan aksinya, karena sampai saat ini korban belum sadarkan diri. Dari keterangan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan karena unsur sakit hati.

“Hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan dan sudah saling kenal,” katanya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 Subs Pasal 170 Ayat (2) ke 2o Subs Pasal 351 ayat (2) dan pasal 333 ayat (2) KUHP.
“Ancaman hukumannya di atas 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

(Red/Irfandi)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait