Gerbang Millenium: Bayar Dulu Baru Lewat, Rakyat Bertanya, Jalan Umum atau Tol Mini

MPI, Kabupaten Tangerang — Jalan umum di Kawasan Millenium, Kecamatan Cikupa, kini berubah rasa: setiap kendaraan yang lewat wajib bayar, entah roda dua atau empat, sementara izin resmi entah ke mana. Dugaan pungutan liar (pungli) ini memantik keresahan warga yang setiap hari melintas.

Menanggapi hal itu, YLPK PERARI DPC Kabupaten Tangerang resmi melaporkan dugaan pungli di pintu masuk kawasan Millenium ke Polresta Tangerang, Jumat (24/10/2025). Laporan ini muncul setelah masyarakat dan pekerja harian mengeluh karena pungutan parkir atau akses masuk diterapkan tanpa dasar hukum maupun izin resmi dari pemerintah daerah. Antrean kendaraan panjang, suasana tegang, dan warga mulai mempertanyakan: “Kalau bukan resmi, duitnya ke mana?”

Rian Hidayat, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan: “Kami telah resmi melaporkan dugaan pungli ini ke Polresta Tangerang. Banyak masyarakat mengeluh karena dipungut biaya setiap kali melintas, padahal kawasan itu merupakan akses umum.”

Rian menambahkan, setiap pungutan di area publik harus punya izin resmi dan dasar hukum yang jelas. Jika tidak, pungutan itu bisa dikategorikan pungutan liar. “Kami berharap Polresta Tangerang segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tegasnya.

YLPK PERARI juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas terkait untuk segera mengecek legalitas pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Jangan sampai jalan rakyat dijadikan mesin uang tanpa kejelasan hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, menyoroti kasus ini dan menekankan pemerintah daerah harus bertindak tegas jika pungutan dilakukan tanpa izin resmi.

Fenomena pungutan di gerbang Millenium bukan sekadar karcis lima ribu rupiah. Ini soal keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan pada rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak. Warga berharap aparat menindak tegas agar hukum hadir di depan mata, bukan cuma di atas kertas.

Dengan laporan ini, YLPK PERARI memastikan kasus akan terus dikawal sampai ada kepastian hukum dan hak masyarakat terlindungi. Dugaan pungli di jalan publik harus dihentikan, sebelum rakyat yang rugi, hukum yang malu.

(OIM)

Pos terkait