MPI, Manado – Kota Manado kembali dilanda kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Antrean panjang kendaraan, terutama truk dan bus ekspedisi, terlihat mengular di hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kondisi ini memicu kemacetan di sejumlah titik utama kota. Jumat, 22 Agustus 2025.
Kelangkaan solar tersebut berdampak luas terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Distribusi logistik terganggu, sementara pelaku usaha kecil yang bergantung pada sektor transportasi ikut merasakan kerugian.
Hasil investigasi tim media di lapangan mengindikasikan bahwa kelangkaan bukan semata akibat peningkatan konsumsi maupun keterlambatan suplai. Dugaan kuat justru mengarah pada praktik penimbunan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak tertentu.
Di sebuah gudang tertutup di kawasan padat penduduk di Kombos, tim menemukan aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuk truk besar secara rutin. Dugaan sementara, lokasi tersebut dikelola oleh seseorang berinisial I (Ibut) yang disebut-sebut sebagai kaki tangan seorang pengusaha berinisial HN.
Tindakan penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 menegaskan:
> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Atas temuan ini, publik mendesak aparat penegak hukum, baik Kapolda Sulawesi Utara maupun Kapolresta Manado, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas. Respons cepat sangat dibutuhkan agar kelangkaan tidak semakin parah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM di Sulawesi Utara.
(*)












