Gudang Diduga Jadi Penampungan Limbah B3, Dinas LHK Kabupaten Tangerang Diminta Bertindak

MPI, Tangerang – Sebuah gudang diduga kuat jadi tempat pengolahan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun ) lokasi yang terletak ditengah pemukiman padat penduduk, berada di Kendal 1 Sindang Panon, kecamatan Sindang jaya, jabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Saat tim investigasi dari gabungan berbagai media online ternama di Tangerang didapati berbagai tumpukan barang dan beberapa karyawan yang sedang melakukan pengolahan, diduga dari bahan limbah B3.

Salah satu karyawan yang berhasil dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan jika limbah tersebut dikirim dari sebuah pabrik yang berada di Rawa Kucing dan nampak sekali serpihan kaca bekas produksi. “ini dari pabrik di Rawa Kucing bang, kita ini cuma jadi tempat penampungan,” ucapnya, namun enggan menyebutkan identitasnya kepada awak Media, Rabu (18/06/2025).

Ketika beberapa awak media melakukan investigasi secara menyeluruh didapati air sisa pencucian tersebut mengalir di persawahan yang masih produktif milik warga sekitar.

“Itu aliran untuk pembuangan air sisa pencuciannya, kalau untuk urusan dengan pemilik lahan saya tidak tahu,” ujar karyawan lainnya yang juga enggan disebutkan juga namanya.

Dari ujung telpon salah satu awak media dihubungi oleh seorang yang juga tidak mau disebutkan namanya. Dan saat dikonfirmasi, ia menyarankan untuk berkomunikasi langsung dengan Muslim, orang yang dipercaya oleh pemilik usaha tersebut.

“Bang telpon muslim ya, nanti saya kasih nomor WhatsApp nya,” katanya singkat.

Masih dalam waktu yang bersamaan, di saat salah satu wartawan menghubungi kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang. Fahrurozi secara tegas mengatakan akan melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.

“Lokasinya dimana? Nanti kita verlap dulu,” kata Fahru Rozi tegas.

Merujuk kepada peraturan Perundangan undangan No.32 Tahun 2009 Tentang lingkungan hidup.

Pengolahan limbah berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin atau tidak sesuai aturan dapat di kenai sangksi pidana dengan kurungan minimal 1Tahun dan paling lama 3 Tahun serta denda paling sedikit Rp.1000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp.3000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah).

Pos terkait