Patroli Indonesia, Yogyakarta – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan guguran material yang diduga lava pijar pada Senin (4/1/2021) malam.
“Pada tanggal 4 Januari 2021 pukul 19.50 WIB terjadi guguran yang tercatat di seismogram dengan amplitudo 33 mm dan durasi 60 detik. Suara guguran terdengar hingga Pos Pengamatan Gunung Merapi Babadan,” kata Kepala BPPTKG Hanik Humaida melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin (4/1) malam.
Berkaitan dengan hal tersebut, Hanik menyimpulkan bahwa lava pijar telah muncul di dasar Lava 1997.
Sinar yang teramati di Gunung Merapi pada tanggal 31 Desember 2020 pukul 21.08 WIB, kata dia, bisa jadi merupakan indikasi awal akan munculnya api diam dan lava pijar.
Ia mengatakan peningkatan aktivitas Gunung Merapi terpantau dari data kegempaan dan deformasi sejak tanggal 22 Desember 2020.
Menurut dia, guguran pada Senin (4/1) malam yang terpantau dari kamera CCTV di sisi barat daya Gunung Merapi dan kamera thermal di stasiun Panguk itu merupakan bagian dari manifestasi peningkatan aktivitas Gunung Merapi.
Sebelumnya, video dari CCTV mode “nightview” menampilkan pendaran sinar yang diduga adalah lava pijar. Hasil pengamatan ini didukung dengan foto DSLR (difoto oleh Pak Ranto) dan foto dari Pos Kaliurang yang menunjukkan rona merah di lokasi yang sama.
Bertepatan dengan pengamatan kejadian tersebut, jaringan seismik Gunung Merapi merekam gempa guguran.
Hanik mengapresiasi bantuan dari para pihak yang telah berbagi informasi terkait aktivitas Gunung Merapi. “Informasi ini sangat berguna bagi pemantauan aktivitas Gunung Merapi saat ini,” kata dia.
Hanik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan akan aktivitas Gunung Merapi.
Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti arahan dari BPBD dan pemerintah daerah setempat, serta selalu mengikuti informasi dari sumber yang terpercaya.
Terkait dengan kejadian ini, BPPTKG belum merevisi rekomendasi aktivitas Gunung Merapi di mana daerah potensi bahaya masih dalam jarak maksimal 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi. (Red)