patroliindonesia.online, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah saat ini tengah serius menyelesaikan persoalan sertifikasi beberapa lahan transmigrasi masa lampau. Seperti diketahui, beberapa transmigran di masa lalu masih ada yang belum mendapatkan sertifikat lahan.
Meski demikian, Gus Menteri, sapaannya, memastikan sertifikat yang akan dikeluarkan tersebut benar-benar qualifed (memenuhi syarat). Ia tak ingin sertifikat lahan transmigrasi yang dikeluarkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Hal tersebut dikatakan pada pembukaan rapat kerja Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi di Jakarta, Kamis (27/2).
“Jadi saya ingin tidak serta merta mudah keluarkan sertifikat. Karena kita lagi proses sertifikasi juga sehingga saya ingin betul-betul qualified, agar dokumen yang dikeluarkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sesuai antara yang tertulis dan terbukti pada sisi lapangan,†ujarnya.
Terkait hak kepemilikan aset, ia melarang transmigran untuk memperjual belikan aset-aset termasuk lahan yang telah diberikan pemerintah. Menurutnya, memperjualbelikan aset yang diberikan tersebut tidak akan membuat ekonomi transmigran menjadi lebih baik.
“Saya tidak ingin pemberian aset kepada transmigran ini diubah. Tapi yang lebih penting jangan sampai aset ini dijual, kemudian kembali ke kampung halaman dengan kondisi ekonomi yang tida berubah,†tegasnya.
Di sisi lain, Gus Menteri mengatakan, cara pandang dan cara kelola program transmigrasi saat ini sudah selayaknya mengalami perubahan. Ia ingin, kawasan transmigrasi dapat dikembangkan sedemikian rupa agar memiliki daya tarik tersendiri.
“Salah satu contohnya begini, cara kelola transmigrasi bukan memobilisasi semut, tapi menciptakan gula-gula dimana semut-semut akan datang,†ujarnya.
Pada pembukaan rapat kerja tersebut, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama sejumlah perguruan tinggi yakni Universitas Mulawarman, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Halu Oleo.
Selain itu, juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman bersama antara Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama sejumlah organisasi, di antaranya PP Fatayat Nahdlatul Ulama, PP Muslimat Nahdlatul Ulama, DPP PATRI (Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia), dan DPP Hidayatullah.
Terkait penandatangan nota kesepahaman tersebut Gus Menteri mengingatkan, agar kesepakatan kerja sama tersebut benar-benar dijalankan dengan baik. Ia tak ingin, perjanjian tersebut hanya formalitas yang tidak memiliki tindak lanjut. Selain kerjasama untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di kawasan transmigrasi, ia juga meminta agar stakeholder tersebut membantu pencegahan masuknya paham-paham intoleransi dan radikalisme di kawasan transmigrasi.
“Kita berharap wilayah transmigrasi tidak menjadi lahan untuk transformasi intoleransi dan radikalisme,†ujarnya.
Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi, M Nurdin mengatakan, perjanjian kerjasama antara beberapa perguruan tinggi dan organisasi tersebut sebenarnya telah berjalan sejak lama. Menurutnya, penandatanganan kali ini lebih pada perpanjangan kerjasama karena masa aktif perjanjian sebelumnya telah habis.
“Fokus kita dalam kerjasama ini adalah untuk peningkatan SDM,” ungkapnya. (*)