MPI, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Forum Wartawan Daerah Indonesia (FWDI), Herlyansah yang akrab disapa Bang Herly ini, menolak Rancangan Undang-undang Penyiaran, serta menolak semua pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, sebab dinilai melemahkan demokrasi.
Bang Herly menilai ada prosedur yang salah dalam penyusunan RUU Penyiaran, pasalnya ada proses yang salah, disertai dengan munculnya pasal-pasal aneh yang tidak se-prinsip dengan kemerdekaan pers.
“Misalnya yang menjadi sorotan semua rekan-rekan jurnalis se-Indonesia, ada di pasal 50b ayat 2c, karena secara spesifik melarang penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi.” Ujar Herly saat diwawancarai (Online-red) dari Sekretariat DPP FWDI yang beralamat di Jln. Patimura Muara Enim, Lubuklinggau Barat 1, kota Lubuklinggau, provinsi Sumatera Selatan, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menjelaskan, UU Pers 40 Tahun 1999 sudah diatur bahwa kerja pers dilindungi oleh UU. Maka tentu RUU Penyiaran bertentangan dengan hal itu. Menurutnya, pelarangan ini juga jelas berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.
“Ini juga melanggar kepentingan publik, karena haknya publik untuk tahu adalah hak asasi manusia. Tugas itu amanah dan dititipkan kepada wartawan,” kata dia.
Masalah lain, berada di Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan lebih kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran.
“Di pasal itu KPI bisa menangani sengketa. Itu barang tentu bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers, sebab dimana fungsi dari Dewan Pers menyelesaikan sengketa pers. Jadi disini ada tumpang tindih. Ada banyak sekali pasal dalam RUU Penyiaran yang bertentangan dengan Tugas Pers.” Ditambahkanya menurut Bang Herly ada lagi yang bertentangan terkait hilangnya aturan terkait kepemilikan media.
Ia menilai ini merupakan pasal yang membahayakan demokratisasi konten, termasuk juga ke depan akan mengancam perlindungan jurnalis yang ada di Indonesia. “RUU ini berpotensi mengancam independensi jurnalis dan media. Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu. Merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf Pasal 51 E,” tegasnya.
Bang Herly menegaskan, Forum Wartawan Daerah Indonesia sebagai komunitas pers menuntut, menyerukan dan memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
“Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Kami menduga RUU Penyiaran ini bakal jadi alat pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi di Indonesia. Patut diduga juga menjadi upaya pemerintah untuk membangkitkan semangat Orde Baru,” ungkapnya.
“Dahulu Orde baru dengan menggunakan militer dan aparatur keamanan sebagai alat membungkam. Kami menduga metode merevisi RUU Penyiaran ini juga yang diduga digunakan untuk membatasi ruang gerak melalui undang-undang. Dengan adanya revisi UU Penyiaran ini yang kemudian isinya melarang jurnalisme investigasi dan sebagainya, tentu sangat dicurigai akan ada upaya-upaya agar masyarakat tidak kritis terhadap pemerintah,” tegasnya. (Rilis)












