Foto Ilustrasi Dugaan Penipuan Bermodus Investasi
MPI | NGAWI – Beberapa ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi Jatim menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian fantastis hingga mencapai puluhan juta.
Korban diketahui bernama Umiatun (65), warga Desa Majasem Kecamatan Kendal, Darsih (50) warga Desa Simo Kecamatan Kendal. Sumiati warga Desa Sidorejo Kecamatan Kendal.
Saat diwawancarai awak media Patroli Indonesia Rabu (28/05/26) mereka mengaku tergiur iming-iming keuntungan besar dari ajakan investasi / tanam saham yang ditawarkan oleh tetangganya / tetangga desanya sendiri berinisial EP, warga Dusun Wonorejo Desa Sidorejo Kecamatan Kendal.
Merasa dirugikan dan tidak kunjung mendapatkan kepastian pengembalian dana, Umiatun, Darsih dan Sumiati akhirnya akan secepatnya menempuh jalur hukum dengan didampingi personel dari LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) Kabupaten Ngawi serta beberapa wartawan dari berbagei media untuk mengawal dan memberitakan peristiwa dugaan penipuan berkedok investasi yang dlakukan EP agar viral dan segera di tindak lanjuti oleh APH (Aparat Penegak Hukum).
“Menurut keterangan para korban, Saat itu mereka didatangi oleh EP yang menawarkan kerja sama investasi / tanam modal. Untuk meyakinkan korban EP menunjukkan sejumlah dokumen. Karena kedekatan hubungan bertetangga, korban pun akhirnya percaya dan bersedia menanamkan modal.
“ Kami dijanjikan keuntungan yang sangat menggiurkan, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Setiap penyerahan dana dilakukan secara bertahap dengan janji keuntungan tertentu dalam jangka waktu yang telah disepakati,” ujar korban kepada awak media.
Para korban membeberkan, dana yang diminta sekaligus diserahkan kepada EP sekitar Rp 100 juta lebih.
“Sementara keuntungan yang dijanjikan EP jumlahnya puluhan juta rupiah,” jelas Darsih.
Namun hingga waktu jatuh tempo yang dijanjikan, keuntungan tersebut tidak pernah direalisasikan. Setiap kali korban menagih, terlapor selalu memberikan berbagai alasan dan penundaan.
“EP sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada para korban. Tapi pada kenyataannya apa yang dijanjikan dan apa yang diomongkan EP hanya janji – janji palsu semata.
“Karena janji – janji palsu itulah yang membuat korban merasa benar-benar telah ditipu dan kehilangan harapan uangnya bisa kembali,” tambahnya.
Tidak hanya Umiatun, Darsih dan Sumiati beberapa warga Kecamatan Kendal mengungkapkan adanya dugaan korban lain dengan modus serupa. Berdasarkan informasi sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar puluhan orang bahkan bisa lebih,” terang Agus yang juga keluarga korban.
“Apa yang dilakukan EP jelas – jelas sudah merugikan orang lain. Kami mengimbau kepada siapapun warga yang merasa menjadi korban EP untuk segera bergabung bersama kami untuk sama – sama melaporkan ke Aparat Penegak Hukum supaya kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh,” tegas Agus
“Agus selaku keluarga korban akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian Polres Ngawi dan berharap laporan yang akan segera dilakukan di awal bulan Juni 2026 tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Meski demikian, Agus menyebut pihaknya mewakili para korban masih membuka ruang mediasi apabila EP memiliki itikad baik untuk mengembalikan seluruh dana korban.
“Jika tidak ada penyelesaian secara baik-baik, tentu kami meminta agar proses hukum ditegakkan seadil-adilnya demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” pungkasnya. (K@)











