MPI – LOMBOK TIMUR , NTB – Patroli-indonesia.com – DR. Nurlaila Kemal Hasyim, M.A. asal Dasan Cermen, Desa Lenting, Kecamatan Sakra Timur, Kab. Lombok Timur menyatakan sikap mengundurkan diri dari LPTQ Kabupaten Lombok Timur. Kamis (26/1/2023).
Ia akan melepaskan seluruh hak yang sedang atau sudah dilimpahkan kepadanya selaku :
1. Ketua koordinator bidang DIKLAT LPTQ KAB LOTIM.
2. Eks Ketua Majlis Hakim Bidang MSQ MTQ Kab.Lotim 2022
3. Eks. Anggota majlis Hakim MTQ, bidang MSQ dan MFQ pada MTQ prov.NTB 2022.
4. Anggota majlis Hakim bidang Hafalan hadis 100 bersanad dan 500 hadits tanpa sanad dan TAFSIR bahasa Arab.
5. Anggota TIM PEMIKIR LPTQ KAB.LOTIM
6. Anggota IPQOH KAB.LOTIM
Berikut adalah pernyataan lengkapnya :
Menginngat kondisi yang ada, membuat saya sangat sulit menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan kepada saya dan amat mencederai rasa tanggung jawab pribadi saya terhadap amanah yang saya emban dan pertanggung jawaban moral kepada Allah swt.
” Kondisi yang saya maksud disini yaitu ada dalam pengetahuan pribadi saya. Dengan seluruh pernyataan ini, “Siap menerima seluruh konsekwensi atas pernyataan saya baik secara hukum atau tuntutan SELURUH lainnya, karena saya tidak memiliki pengacara satupun yang membela saya selain diri saya sendiri, suami saya dan Allah SWT. Tutur Dr.Nurlaila Melalui Pesan Percakapan Kepada Ketua DPD PWDPI NTB
Seluruh pernyataan dalam surat pengunduruan dirinya ini, Ia buat dalam bentuk tetulis dalam rangka untuk mengembalikan kehormatan dan martabat LPTQ Kab. Lombok Timur, yang dianggapnya tercederai dengan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,serta demi menjalankan pertanggungjawaban pribadinya selaku seorang muslim kepada Allah SWT yang mencintai kebenaran dan keadilan,”ungkap Dr.Nurlaila
Adapun tindakan-tindakan yang Dr.Nurlaila maksud mencederai martabat LPTQ tersebut adalah sebagai berikut:
1. Adanya upaya pemaksaan kepada saya dan suami sebagi Ketua Majlis Hakim dan pengurus inti LPTQ, oleh saudara SEKUM (Tgh. Gunawan Ruslan, LC) dan Ketua Dewan Perhakiman (Ust. Sumayadi) untuk merubah (menganulir) keputusan Dewan Majelis Hakim pada satu bidang MTQ Kab. LOTIM dengan alasan tidak enak pada pejabat yang “menitip” peserta MTQ Kab. LOTIM 2022.
2. Adanya tindakan ilegal SEKUM (Tgh. Gunawan Ruslan, LC), menarik dana MTQ PROV. dengan izin Ketua Umun LPTQ (SEKDA Kab. LOTIM) kurang lebih sebesar 400 juta, yang seharusnya menjadi tugas BENDUM, dengan alibi : harus pegang dana karena lebih mengerti kebutuhan di lapangan, tanpa sepengetahuan BENDUM LPTQ dan Tim Pemikir LPTQ serta Pengurus Inti LPTQ Kab. LOTIM.
3. Adanya oknum Dewan Hakim yang juga Dewan Pengawas (diangkat SEKUM), yang ingin membatalkan pelaksanaan TC di BLKI Lenek karena menganggap bupati melakukan tindakan ilegal yang bisa dituntut secara hukum dengan alibi penyelenggaraan TC tersebut, dan membatalkan hasil MTQ kabupaten sebelumnya yang sebenarnya: TC tersebut atas kesepakatan seluruh Dewan Hakim dan Anggota LPTQ kabupaten dan atas restu Bupati LOTIM secara resmi.
3. Adanya Oknum Ketua Dewan Hakim salah satu bid. MTQ Kab. LOTIM 2022, yang mengambil alih tugas Ketua Dewan Perhakiman secara ilegal dan sepihak jelang FINAL MTQ Kab. LOTIM 2022.
4. Adanya tindakan SEKUM (Tgh. Gunawan Ruslan, LC) menafikan keberadaan Qori’ Qori’ah senior dengan mengatakan : “Qori’ Qoria’ah senior telah tenggelam masanya dan tidak perlu dimunculkan lagi, sekarang masanya juara-juara baru yang muda.” Tentu saja ini sangat mencederai nilai-nilai etika, adab ahlul qur’an, dan nilai-nilai etis psikologis terlebih diucapkan langsung di depan Qori’ bersangkutan bahkan di depan saya sendiri.
5. Memudar dan hilangnya idealisme yang terbangun di awal LPTQ baru yang berprinsip : TRANSPARANSI, KOLEGTIF KOLEGIAL, MENJUNJUNG TINGGI MARTABAT AHLUL QUR’AN.
6. Adanya oknum Dewan Hakim yang secara ilegal, menganulir hasil Perhakiman pada TC MTQ Kab. LOTIM di BLKI Lenek, 2022.
7. Dan hal-hal lainnya yg hanya bisa saya ungkap di Persidangan (Apabila ini dituntut secara hukum).
8. Pengunduran diri ini sekaligus menjadi pernyataan mosi tidak percaya kepada saudara (Tgh.Gunawan Ruslan, LC) selaku Sekretaris Umum LPTQ Kab. LOTIM.
Dr.Nurlaila juga meneranggkan , setelah surat pernyataan itu keluar, muncul beberapa tanggapan mengatasnamakan LPTQ yang mengatakan klaim bahwa masalah itu sudah clear namun faktanya belum selesai.
DR. Nurlaila Kemal Hasyim, M.A. kemudian menanggapi permasalahan tersebut dan kembali menegaskan dalam keterangannya melalui pesan suara yang dikirim via Watsapp.
“Menurut tyang(saya) klaim bahwa masalahnya sudah selesai, itu hanya klaim sepihak dari (Tgh.Gunawan Ruslan, LC) beserta kroni-kroninya, masalah ini tidak akan pernah selesai sebelum saya berbicara kepada keluarga besar LPTQ Kab. LOTIM itupun juga harus dihadapan semua ketua LPTQ se-Kecamatan LOTIM termasuk bapak pembina kita bapak bupati serta sekda, dan seperti yang pernah saya sampaikan klaim sepihak itu hanya dari pihak saudara (Tgh.Gunawan Ruslan, LC ) bahkan beberapa orang penting di pemikir LPTQ tidak ada disitu termasuk saat saya membuat pernyataan itu.”tutup Dr.Nurlaila Kemal Hasyim,M.A
D34H












