MPI, TANGERANG – Berjalannya proses pembangunan disuatu daerah sangat ditunjang oleh kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) . Karena itulah pemerintah daerah mensosialisasikan bahkan menekankan kepada warganya agar Wajib Pajak.
Namun fakta dilapangan, ternyata ada bahkan mungkin banyak masyarakat yang sulit membayar PBB, karena tanah dan bangunannya merupakan warisan keluarga yang status tanahnya masih Girik (Leter C). Terlebih bila sebelumnya ada tunggakan PBB yang nilainya terbilang sangat besar
Kondisi seperti itu menjadikan para ahli waris sangat kesulitan memecah tanah warisannya, membuat Akta Waris atau sertifikat atas nama masing-masing ahli waris. terlebih saat ini salah satu persyaratan yang harus dilengkapi dalam membuat surat keterangan waris, harus ada Akte kelahiran Pewaris.
Dampaknya para ahli waris akan semakin enggan membayar PBB. Dengan alasan buat apa membayar atau melunasi PBB, bila membuat surat keterangan waris saja sangat sulit, terbentur dengan aturan birokrasi yang sangat ribet.
Seperti yang dialami oleh warga kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci, Asep, merasa sangat sulit bahkan merasa tidak mungkin bisa mengurus surat keterangan waris tanah dan bangunan Isterinya.
“Sebenarnya saya tidak mau ngurus, takut jadi fitnah. Namun karena istri saya sedang sakit dan memaksa saya untuk ngurusin, mau tidak mau saya coba urusin ke kantor kelurahan.
Saya kira gampang ngurus surat keterangan waris, ternyata sangat sulit. Dan Sepertinya surat keterangan waris untuk istri saya dan juga keluarga besarnya sangat sulit bahkan tidak mungkin bisa dibuat, karena
Terbentur aturan birokrasi yang ribet bahkan ada aturan yang menurut saya kurang realistis. Yaitu harus adanya akta kelahiran pewaris
Yang jadi pertanyaan adalah, bagaimana bila pewaris lahir pada jaman Belanda atau jaman perang, apakah mungkin memiliki akta kelahiran.
Dampaknya Para ahli tidak akan bisa membuat surat keterangan waris,akta waris atau sertifikat, seperti yang dialami oleh istri saya dan keluarganya. Mendapatkan tanah warisan dari pewaris yang sudah sangat lama sekali meninggal dunia dan tidak diketahui dimana, kapan dan dengan cara apa dilahirkannya.
Sungguh sangat ironis dan memperihatinkan. Satu sisi di tuntut wajib bayar pajak disisi lain persulit.
“Ini harus di evaluasi. Apakah ini yang disebut Indonesa merdeka..” Kata Asep dikediaman nya. Selasa (18/8/2025).
“Tadi saya kekantor kelurahan dengan keponakan istri saya untuk mewakili ahli waris lainya. membawa berkas persyaratan untuk membuat keterangan waris lengkap.dari mulai KK, KTP para ahli waris dan surat kematian pewaris.
Namun Kasie Pemerintahan Kelurahan Cimone Jaya terkesan curiga, dengan nada tegas menanyakan untuk apa membuat surat keterangan waris.
tidak hanya itu, dia pun menegaskan selain harus ada akta kelahiran Pewaris juga harus melunasi tunggakan PBB barapa pun nilai tunggakannya.
Akhirnya timbul perdebatan panas, terkait PBB dan Surat Leter C yang rencana akan dibuat oleh ahli waris sebelum bisa membuat akta waris atau sertifikat. Namun Kasie Pemerintah Kel Cimone Jaya menyebutkan tidak bisa membuat Leter C atas nama istrinya atau para ahli waris lainya.
“Membuat emosi saya terpancing, terlebih ini menyangkut nasib istri dan masa depan anak-anak saya. Siapapun dan apapun konsekuensinya akan saya hadapi,” Tegas Asep
Menurut Asep, Seharusnya Kasie Pemerintah Kel Cimone Jaya tidak menanyakan hal yang lain dulu. jadi tidak mengembang kemana-mana
Seharusnya dengan humanis memeriksa berkas persyaratan yang saya ajukan . Bila ada kekurangan diberikan penjelasan dengan baik, arahan atau solusi dengan bijak.Bila perlu dibantu pendampingan.
I”tu namanya yang disebut pelayan masyarakat yang baik.” Kata Asep
Dari hasil penelusuran, seharusnya saat ini para ahli waris tidak harus terbebani oleh tunggakan PBB yang sangat besar, Bila pada saat dulu uang yang rutin dititipkan untuk bayar PBB tidak digelapkan oleh oknum pegawai kelurahan. **













