Irwan Wartawan MPI Menjadi Saksi Adanya Penjualan Obat Keras Daftar G di Wilkum Polsek Jatiuwung, Siap Diproses Hukum

Exif_JPEG_420
Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

MPI, Kota Tangerang, Banten – Melansir viralnya pemberitaan yang ditulis dari media online bantenringnews, perihal tentang steatment dari Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Nurjaya, SH pada tanggal 31/10/2023. Irwan wartawan Media online Patroli-indonesia.com (MPI) selaku saksi angkat bicara dan selalu siap untuk diproses hukum sampai ke pengadilan oleh Polsek Jatiuwung, Selasa (01/11/2023) jam 10:00 wib.

Statement yang sudah dilontarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Nurjaya, SH melalui pemberitaan bantenringnews diketahui oleh Irwan di pagi hari pukul 06:30wib melalui pesan WhatsApp dari saudara Edward Ketua DPD LPK RI Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Irwan pun menuturkan terkait benar atau tidaknya tentang statement Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung yang akan menindak-lanjuti proses hukum para saksi-saksi atas temuan penjualan obat keras daftar G, sudah dikonfirmasikan ke Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung melalui pesan WhatsApp, namun pesan WhatsApp yang telah dikirimkan oleh Irwan tidak kunjung dilihat, dibaca dan dibalas oleh yang bersangkutan.

Perlu diketahui, dalam Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban pasal 10 ayat 1 yang berbunyi “Saksi, Korban dan Pelapor tidak dapat dituntut secara proses hukum, baik itu pidana maupun perdata atas laporan kesaksian yang akan sedang atau telah diberikannya sesuai dengan fakta valid A1 di lokasi, kecuali keterangan itu palsu dan tidak benar adanya, barulah pihak APH bisa memproses hukum itu saksi, pelapor atau pun korban.

Lebih lanjut, Irwan pun menjelaskan bahwa memang benar dirinya melihat dan menyaksikan dengan mata sendiri, bahwa memang benar ada temuan oleh Edward Ketua DPD LPK RI bersama Agus Nainggolan Ketua DPD Gian dan Ahmad alias ade wartawan Bentengmerdeka menangkap penjual toko obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer di Jalan Prabu Kian Santang, kelurahan Periuk, kecamatan Periuk, kota Tangerang.

Pada saat ditemukan dan diamankan Pelaku penjual tramadol dan eximer, sdr Edward minta tolong kepada Irwan agar disambungkan telpon ke Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali, SH., MH.

Setelah tersambung pembicaraan melalui Video Call what’s app, sdr Edwar melaporkan adanya temuan di lokasi tentang penjualan obat keras daftar G Tramadol Eximer tanpa ada surat ijin edar dari Dinkes Kota Tangerang.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, yakni Kompol Zazali, SH., MH yang memberikan Attensi dan arahan agar melaporkan, mengamankan dan membawa Pelaku penjual obat tramadol tersebut ke Polsek terdekat yaitu Polsek Jatiuwung.

Mendengar Attensi arahan petunjuk dari Kasat Narkoba, sdr Edward bersama rekan-rekannya pun langsung membawa pelaku penjual tramadol eximer berikut barang-bukti dan uang hasil penjualan ke Mako Polsek Jatiuwung guna  untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan diproses secara hukum pidana.

Terakhir, Irwan pun menyayangkan sikap dari statement yang dilontarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, benar atau tidaknya untuk memproses hukum para saksi sampai ke pengadilan Negri. “Sebelumnya kok tidak dipelajari terlebih dahulu, dan seharusnya seorang Kanit Reskrim berpangkat AKP itu harus profesional dalam bekerja dan sedikit banyaknya harus tau tentang undang-undang KUHAP maupun KUHP. Kalau memang statement dari pemberitaan itu tidak benar adanya,” Papar Irwan.

Irwan juga minta agar wartawan dari media bantenringnews diundang dan dipanggil untuk memberikan klarifikasi maupun konfirmasi kepada Kapolsek Jatiuwung, yakni Kompol Donni Bagus Wibisono dan Kanit Reskrim Jatiuwung AKP Nurjaya, SH.

Pewarta : Irwan A.N

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait