MPI, Landak, KALBAR- Petani plasma selutung harus menelan pil pahit setelah bersedia bekerjasama dengan perusahaan sawit, PT Gunung Rinjuan Sejahtera (GRS). Mereka yang bekerjasama sejak tahun 2010 pembukaan lahan, dan dilanjuti 5 tahun kedepan untuk pembagian buah pasir, dan pembagian hasil pun belum pernah menerima bagi hasil sesuai perjanjian awal. Senin (6/3/2023)
Perusahaan PT Gunung Rinjuan Sejahtera yang berada di Desa Selutung, kecamatan mandor kabupaten landak adanya berbagai cara skema tersebut dari kalangan pengusaha sawit sebagai succses story, mereka dalam pemberdayaan petani maupun pengembangan sawit rakyat hanya janji manis saja.
Karena banyaknya kasus yang ada mayoritas petani plasma menjadi terlilit hutang bertahun-tahun, konflik ini terjadi di Desa Selutung di khawatirkan akan hilangnya lahan akibat skema kemitraan yang manipulatif dan tidak transparan.

Menyoroti dalam hal ini ketua DPD Aliansi Wartawan Indpenden Indonesia (AWII) Kalbar, mengecam keras adanya informasi dan juga hasil Investigasi tentang skema kemitraan di perkebunan sawit merupakan fakta yang serupa terjadi dibanyak kasus kemitraan di perkebunan sawit. Dan ini menunjukan bahwa skema kemitraan yang selalu dijadikan succses story gagal menghasilkan kesejahteraan bagi para petani plasma di Desa Selutung yang di akibatkan hilangnya pendapatan hasil produksi yang tidak transparan dengan janji manis yang akan dibagikan 30% untuk petani plasma dan 70% untuk perusahaan,” papar Yuliana saat di konfirmasi di ruang kerja.
Selanjutnya awak media melanjuti untuk mengkonfirmasi ke Dinas Perkebunan Provinsi, yang diterima langsung oleh Staff Bidang Penyuluhan, Pengolahan, Pemasaran dan Pembinaan Usaha, Ibu Maya Sari menyampaikan, agar melanjuti permasalahan ini ke Dinas perkebunan kabupaten landak.
”silahkan supaya mengkonfirmasi ke dinas perkebunan kabupaten landak, dan disana nantinya akan dijelaskan mengenai perusahaan dan juga penilaian perkebunan, tersebut yang mana alasan perusahaan mengalami kerugian, kewenangan untuk mengevaluasi berada pada kabupaten, penilaian perkebunan ini sangat komprehensif, adanya progres perkebunan salah satu nya membangun kebun plasma degan kewajibannya. Sejauh mana pemenuhan kewajiban untuk merealisasikan pembangunan plasmanya.
Lebih lanjut Maya Sari menuturkan, kalau sudah dibangun dan adanya bagi hasil atau belum, masuk akal tidak pembagiannya, misal angkanya dibawah harapan atau juga rugi atau tidaknya pihak kabupaten akan tahu rugi benarnya atau tidak,’ jelasnya.
Adanya dugaan yang tidak ditepatinya perjanjian awal dengan pembagian hasil 30%-70%. Dan ini pun harus adanya tertib adminitrasi sesuai perjanjian awal.
Ditempat yang berbeda, petani plasma mengatakan, bahwa pembagian hasil tidak sesuai dengan harapan, hanya diberikan berupa dana talangan.
”Kami sangat kecewa dengan janjinya perusahaan terhadap kami selaku petani plasma sawit yang sudah lama bekerjasama hanya diberikan dana talangan sebesar 25.000 ribu/hektar yang di bayarkan tidak tentu bulan dan tanggalnya,” keluh petani sawit saat dikonfirmasi di kediamannya.
Kerjasama yang seharusnya perkebunan kelapa sawit dengan sistem plasma seharusnya membawa keuntungan besar bagi masyarakat, namun faktanya perjanjian tersebut dinilai masih sering merugikan para petani.ada dugaan perjanjian terkait plasma hanya isapan jempol belaka. Transparansi perusahaan ini minim, antara lain soal informasi produksi sawit petani tak tahu.Koperasi yang bekerjasama dengan perusahaan tidak pernah memberikan laporan hasil produktivitas sawit dari kebun plasma dan inti. Hanya pembagian hasil yang tidak sesuai janji awal dan dibayarkan dengan dana talangan.
Harapan kesejahteraan yang di iming-imingi perusahaan hanya pupus begitu saja, tanpa realisasi, bagai pungguk merindukan bulan.
(Sep)












