Patroliindonesia.Com. Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 8 April 2021, Dalam menciptakan situasi amankan dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan, Polsek Jayapura Selatan berhasil mengamankan dua pemuda penjual minuman keras secara ilegal di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.
Kedua pelaku penjual minuman keras ilegal yang diamankan yakni IZ (36) dan M (24) beserta barang bukti sebanyak 46 botol berbagai merek.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH mengatakan kedua pelaku ditangkap di seputaran Entrop ketika saat melakukan transaksi menjual minuman keras secara ilegal. Dimana keduanya menyimpan barang bukti di sebuah gerobak jualan yang berada diareal Pos Pasar Entrop.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatan dan mereka saat ini dalam pemeriksaan unit Reskrim.
Penertiban penjual minuman keras secara ilegal yang sering dilakukan oknum masyarakat diseputaran Entrop akan terus dilakukan pihaknya guna menindaklanjuti laporan masyarakat.
Karena saat ini memasuki bulan Suci Ramadhan yang akan dilaksanakan oleh saudara kita umat Muslim sehingga kami akan intens melakukan kegiatan patroli guna menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kota Jayapura khsusnya di Distrik Jayapura Selatan.
Saya bersama personil sudah berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penjual minuman keras secara ilegal karena mereka ini beraktivitas dari malam hingga pagi hari yang dapat menimbulkan tindak kriminal.(*)
Jayapura, 9 April 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH. HP 08126071540.