Patroli Indonesia, Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, mencatat jumlah tindak pidana di wilayah tersebut sepanjang 2020 mengalami peningkatan sebesar enam persen.
“Kasus tindak pidana tahun 2020 sejumlah 7.726 kasus. Jumlah ini bertambah 466 kasus dibandingkan dengan tahun 2019 sejumlah 7.260 kasus,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, di Medan, Jumat (1/1/2021).
Dari jumlah laporan tindak pidana tersebut, sebanyak 5.209 kasus-nya dapat terselesaikan. Jumlah ini juga lebih tinggi dibandingkan capaian penyelesaian pada tahun 2019 sebesar 5.158 kasus.
Ia menyebutkan bahwa jumlah tindak pidana tahun 2020 mengalami kenaikan kasus yang signifikan dikarenakan banyaknya kasus penipuan.
“Khususnya penipuan ‘online’ (daring) atau kasus dengan modus arisan ‘online’,” ucap-nya.
Ia mengatakan jumlah kasus penipuan sepanjang tahun 2020 sebanyak 1.215 kasus. Jumlah ini meningkat 38 persen dibandingkan tahun 2019.
“Pada tahun 2019, kasus penipuan sejumlah 879 kasus. Jumlah ini mengalami kenaikan 38 persen atau bertambah 336 kasus,” ujarnya. (Red)