Kabar Baik, Pelaku UMKM dengan PT Perorangan Bisa Buka Rekening Bank Daerah dan Menunjang Permodalan

MPI, JAKARTA – Kabar Baik Untuk Pelaku UMKM, Bikin PT Perorangan Bisa Buka Rekening Bank Daerah dan Menunjang Permodalan dari program bantuan yang diberikan pemerintah ataupun Program dari Bank Daerah.

Banyak Perusahaan yang turut menjual jasa pembuatan PT Perorangan, yang mana saat ini demi mendukung UU Cipta Kerja, Pelaku UMKM, harus dapat mendirikan usahanya dalam badan hukum untuk membantu pelaku UMKM.

Menurut Joe’na yang sebagai pengamat Politik dan ekonomi dan juga aktif di ranah Pers serta beberapa kelembagaan, hal itu memang benar adanya, karena pelaku UMKM saat ini tengah menjadi penunjang pertumbuhan ekonomi dari industri kecil hingga menengah yang terus diperhatikan dan ini memang perlu dibantu oleh Pemerintah pusat ataupun daerah untuk perbaikan dan peningkatan ekonomi kerakyatan.

“Jika anda pengusaha atau pedagang di pasar tradisional ataupun pasar modern dan pertokoan, dalam setiap transaksi perhari atau perminggunya akan ada nilai sirkulasi keuangan yang perlu di amankan secara manajemen, sehingga usaha akan terjaga dari resiko kerugian dari banyaknya dampak transaksi yang umum dan terbuka di lapangan apabila tidak ada kekuatan hukumnya.” Kata Joe’na, Jum’at pagi tadi (23/02/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hal terpentingnya adalah menjaga sistem transaksi dengan membuat legalitas di perusahaan yang berbadan hukum dan resmi terdaftar di Kemenkumham.

“Jika semua transaksi sudah diamankan oleh suatu manajemen perusahaan yang baik dan sudah berbadan hukum, maka secara legalitas usaha kita akan terbaca dan terdata oleh Pemerintah termasuk Bank yang seringkali memberi bantuan pinjaman bahkan menyalurkan hibah sebagai bantuan permodalan untuk meningkatkan taraf ekonomi rakyat.” Jelasnya.

“Jadi kenapa kita tidak kita coba ikutan membuat legalitas pake PT Perorangan untuk usaha kita dengan nama sendiri.

Mau tau cara pembuatannya…? Biayanya juga cukup terjangkau kok, cuma 890rb aja kita sudah punya Legalitas yang jelas terdaftar resmi dan bisa di cek langsung di link AHU juga. Dan ini juga bisa jadi legalitas untuk berbagai profesi supaya lebih dianggap jelas berbadan hukum dan lebih profesional.” Ungkap Joe’na yang juga sebagai pendiri sekaligus Ketua Dewan Etik di DPP Gerakan Masyarakat (Gema) Elang Khatulistiwa Nusantara (Elkan).

“Untuk semua rekan-rekan pengusaha di Gema Elkan juga harus buat perizinan dan legalitas yang lengkap seperti ini ya, dan untuk semua dari kelompok ormas dan paguyuban usaha juga bisa terapkan pembinaan ini bagi kelompok usahanya ya, agar jadi contoh baik buat semua di unsur sosial kewirausahaan.” Imbuhnya.

“Prosesnya cuma sehari, cukup KTP dan punya NPWP Pribadi dan Suami / Istri aja kok. Jika kita belum punya dan ga sempet urusinnya, bisa dibuatkan juga kok, tinggal WA Biro Jasa Patindo di 081288309736 langsung jadi loh, hanya dalam waktu sehari saja semua bisa jadi.

Prosesnya dibantu cepat dan terdaftar di Kemenkumham resmi dan kita jadi taat pajak dan pantes dapet bantuan-bantuan dari program hibah yang ada dari Bank pemerintah ya, dan kalo usaha kita mau ada transaksi jual-beli senilai miliaran rupiah pun, kita bisa aman, resmi dan terjaga oleh sistem hukum ya.” Pungkasnya.

Dibawah ini terlampir contoh form dan keterangan untuk pengajuan pembuatan Perusahaan Perorangan.

*FORM PENGAJUAN PEMBUATAN PT PERSEORANGAN*

*Syarat Administrasi*
1. Foto NPWP
2. Foto KTP

Jika Belum ada NPWP harus buat NPWP dulu

*SYARAT NPWP*

1. No Kartu Keluarga
2. Foto KTP

Khusus yang sudah memiliki *SUAMI*, pembuatan NPWP Wajib melampirkan *NO NPWP SUAMI*

*DATA YANG DIBUTUHKAN*

1. NIK :
2. No. NPWP/No KK :
3. Nama Lengkap (Sesuai KTP):
4. Tempat, tanggal Lahir :
5. No HP :
6. Alamat Sesuai KTP
Jalan/Kampung :
Rt/Rw :
Desa :
Kecamatan :
Kota/Kab :
Kode Pos Alamat KTP : :
8. Alamat email (tidak wajib):

*DATA USAHA*
1. Ajuan Nama Perusahaan, Minimal 3 alternatif (Nama PT terdiri dari 3 Suku Kata, Contoh : PT MAJU RAYA SENTOSA)


2. Nomor Telepon :
3. No HP (boleh sama) :
4. Alamat Usaha
Jalan/Kampung :
Rt/Rw :
Desa :
Kecamatan :
Kota/Kab :
Kode Pos Alamat Usaha :
5. Modal Awal (Bisa diperkirakan) :
6. Omset Pertahun (Bisa diperkirakan) :
7. Jumlah Karyawan :
8. Jenis Usaha atau *Kode KBLI* berjumlah *5 angka* yang akan dicantumkan di dokumen perusahaan :


Data Ajuan perusahaan dibuat dengan Sebenarnya, karena setelah Perusahaan jadi, *TIDAK BISA DI REVISI* kembali.

Proses Pengerjaan sekitar *3-12 Jam* tergantung Antrian

————————————————-
✅ PT PERORANGAN adalah produk resmi pemerintah berdasarkan:
1. UU No.11 Tahun 2020
2. PP No.7 Tahun 2021
3. PP No.8 Tahun 2021
4. Permenkumham No.
21 Tahun 2021

✅Profil PT PERORANGAN yang sudah selesai, dapat dilihat pada situs AHU Kemenkumham.

✅Rekening perusahaan dapat dibikin di semua bank pemerintah dan Bank Pemerintah Daerah.

✅Pajak tahunan dibayar jika penghasilan mencapai Rp.4,9 milyar/tahun.

✅Jika kurang dari Rp.4,9 M tidak kena pajak tahunan.
Namun laporan keuangan wajib dibuat.

Terima kasih

Info lebih lanjut, hubungi Biro Jasa Patindo 081288309736 (WA Only)

Pos terkait