Kades Bawohosi Membantah Keras Tuduhan Penggelapan Gaji Kadus II yang Bernama Baziduhu Nduru

MPI, Nias Selatan – Kepala Desa Bawohosi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan, membantah keras tuduhan salah seorang mantan Kadusnya, tepatnya Kadus II yang bernama Baziduhu Ndruru.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Bawohosi, Edison Halawa kepada awak media di Halaman Reskrim Polres Nias Selatan,” Selasa, (21/02/2023).

“Benar, gaji mantan Kadus II itu telah di Silpakan. Maka sebelum menyiapkan LPJ saya kembali mengingatkan sekretaris desa untuk memanggil Kadus tersebut untuk datang ke kantor desa mengambil honor nya, tapi dia tidak pernah datang. Karena dia tidak datang, maka honor Kadus itu saya Silpakan,” ungkapnya.

Termuat di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut selanjutnya saya menyerahkan di kantor DPMD Kabupaten Nias Selatan,” kata Edison.

“Terkait dengan honor mantan aparat desa (Kadus II) bukan tidak dibayarkan, tetapi mantan Kadus II itu sejak bulan Mei-Desember 2021 tidak pernah aktif di kantor desa dan ditambah lagi setiap rapat juga tidak dihadirinya dibuktikan dengan daftar hadir.

Kemudian, pada saat pencairan siltap ke dua, saya memanggil Sekretaris dan Kaur Keuangan untuk menyampaikan kepada aparat desa supaya mempersiapkan berkas administrasi, pasalnya besok akan dilaksanakan pembagian honor Kemudian saya menyampaikan kepada sekretaris desa untuk memanggil Kadus II tersebut secara khusus. Kenapa saya khususkan untuk memberikan honornya karena Kadus itu segan datang ke kantor desa sebab dia sadar tidak melakukan kewajibannya.

“Mulai pagi sekira pukul 07:30 Wib sampai dengan siang kami melaksanakan pembagian honor kepada aparat desa, namun Kadus tersebut tidak datang ke kantor hingga malam kami menunggunya,” ungkapnya.

Lanjutnya Kades menyampaikan bahwa Kadus II tersebut telah diberhentikan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku sejak bulan September 2021.

“Mekanisme atau prosedur pemecatan Kadus tersebut yakni SP1, SP2, SP3, dan surat pemberhentiannya. Cuman pada saat aparat desa saya mengantarkan SP1, SP2, SP3, dan surat pemberhentian dirumahnya malah kadusnya tidak menerima,”

Menanggapi laporan yang di tuduhkan kepadanya, kades menyampaikan bahwa dia kaget, karena pada Tahun 2021-2022 semua proses hasil laporan pertanggungjawaban saya telah sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku, demikian juga LPJ yang telah saya buat kemudian saya serahkan di kantor DPMD dan Inspektorat Nias Selatan tidak pernah ada bantahan (LPJ asal-asalan).

Secara pribadi setelah saya mengetahui informasi lewat di salah satu media online bahwa mantan Kadus II Desa Bawohosi telah melaporkan dirinya, tentu saya tidak menerima. Kenapa, apa yang dilaporkan atau disampaikan Kadus itu lewat media tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya.

“Sempat saya baca isi berita tersebut Kadus menyampaikan bahwa dia datang ke kantor desa 3 kali seminggu. Kades membantah bahwa penyampaian mantan Kadus itu terkait datang ke kantor desa adalah bohong. Dan ditambah lagi dalam isi berita itu menyampaikan bahwa Kades memanggil dia (mantan Kadus) untuk sengkokol dalam hal mengkorupsikan ADD-DD. Itu juga tidak benar informasi tersebut.

Kades menghimbau kepada masyarakatnya agar tenang dan bijak dalam menanggapi berita terkait apa yang dituduhkan oleh Kadus tersebut kepadanya.

“Saya berharap semoga mantan Kadus itu segera bertobat untuk tidak membuat laporan yang tidak sesuai fakta sebenarnya,” harapnya.

Disinggung mengenai laporan Kadus di Polres Nias Selatan. Edison Halawa mengatakan sebagai warga negara yang baik,kita tetap kopraktif dan siap dipanggil untuk memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai fakta dan bukti yang ada,” pungkasnya.

Hal senada juga Ketua BPD Bawohosi mengatakan bahwa berdasarkan apa yang mereka lihat sebagai mitra atau pengawas Kepala Desa Bawohosi hingga detik ini tidak pernah satupun persoalan dilakukan oleh Kades Bawohosi. Karena semua aturan-aturan itu telah dilaksanakannya dan termasuk juga yang namanya transparan di Desa kami. (GL.Zebua)

Pos terkait