Patroli Indonesia, Garut – Terkait pemberitaan Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kepala Desa (Kades) Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Erik, marah “kebakaran jenggot” ajak wartawan adu fisik melalui fasilitas hand phone, WA-nya.
Namun H Ujang, wartawan yang sudah cukup senior tersebut tidak melayani tantangan berkelahi tersebut. “Saya tidak merespon tantangan berkelahi yang ditulis dengan Bahasa Sunda itu. Saya tetap fokus menanyakan terkait pembagian BPNT itu” kata Wartawan senior dari Media online dan cetak tersebut, Senin (25/4/2022).
Menurut H. Ujang, dalam pemberitaan itu, dipertanyakan pembagian BPNT yang ditukar dengan bahan pokok, melaui penggesekan kartu.
WA Kepala desa Padaasih
“Sok rek iraha jng dmn panggih rek ngajak ngadu argumen lain”
“Atawa rek ngajak ngadu pereup nuturkeun we urang mh kmh pamenta didinya”, demikian WA Kades, jelas H. Ujang slamet.
Menanggapi hal ini, seorang Nasionalisme,profesional dari GEMA MASYARAKAT INDONESIA (GMI) Garut, yang bernama (RD. ABUBAKAR)
Dia menyesalkan atas isi WA Kades tersebut. Sebab pers/wartawan memiliki UU Pers No. 40 tahun 1999. Pihak yang berpotensi melakukan pelarangan. terhadap kinerja pers akan kena sansi hukum.
“Dalam pasal 18 UU Pers, jelas tercantum. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”,. Pungkas RD.Abubakar. (Saepul Zihad)













