Kadis Kominfo Stop Pengerjaan Pemasangan Tower BTS Tanpa izin di Kabupaten Jambe

Patroliindonesia.com | TANGERANG – Kadis Kominfo Satpol PP Kabupaten Tangerang, DPMPTSP telah mendatangi sekalian pengecekan pembangunan Tower BTS tanpa izin IMB dan Izin yang berlokasi di Desa Sukamanah kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten, Selasa (1/12/2021)

“Tini Wartini  Kadis Kominfo Menjelaskan akan menghentikan pengerjaan Pembangunan Tower BTS yang belum memiliki Izin di Kecamatan Jambe, dan mengatakan Terimakasih atas kerjasama dalam menginformasikan kegiatan yg belum dikeluarkan ijinnya, pimpinan kegiatan agar segera mengurus perijinannya,” Jelasnya saat di konfirmasi Via Whatsapp.

“Sebelumnya wartawan patroliindonesia juga sudah mendatangi Kasi Trantib kecamatan Jambe mengatakan pembangunan tower BTS belum ada pemberitahuan kepada kami senin (29/11) dan kami belum sempat mendangin lokasi tersebut di karenakan masih adanya Giat Vaksin di kecamatan,”Ungkap Lukman di kantornya.


Unsur dasar yang benar-benar harus diperhatikan Sebagaimana yang terdapat dalam peraturan undang-undang serta peraturan pejabat pemerintah setempat yang berkewenangan dalam perihal terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS.

• Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

• Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

• Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009

• Peraturan Bupati Tangerang Nomor 37 Tahub 2011 Tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi dikabupaten Tangerang.

Untuk kedepannya pengawasan dan penertiban bagi kontraktor dan penyedia layanan telekomunikasi Provider seluleler agar memperhatikan mengenai izin untuk mendirikan Tower (BTS).

Reporter/Ris

Pos terkait