MPI, Kota Tangerang – Dumas (Aduan masyarakat) Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang oleh salah satu warga bernama Namiardja Kasirin (52) yang dipecat secara sepihak oleh perusahaan tanpa di beri pesangon hingga kini masih menunggu respons dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadis Naker) Kota Tangerang, Banten.
Saat beberapa awak media mendatangi kantor Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) Kota Tangerang untuk menemui Kadis (Kepala Dinas), mengkonfirmasi terkait tindak lanjuti Dumas di salah satu PT, yang berada di Wilayah Kota Tangerang, Kadis Naker tidak ada di kantor, karena lagi ada tugas Dinas diluar kota Subang, Kamis (12/06/2025).
Awak media menemui Sekretaris Dinas (Sekdis) H. Mamet dengan menyatakan bahwa, untuk hal terkait masalah PT ini yang berwenang adalah Kepala Bidang Kepengawasan langsung.
”Pak kadisnya lagi di luar kota untuk terkait masalah Pemberhentian Sepihak ada bidangnya, di Bidang Kepengawasan lapangan, karena kami belum menerima laporan dari bidang tersebut,” dijelaskan Sekdis Kota Tangerang.
Masih di tempat yang sama Sekdis Kota Tangerang, Mamet mengatakan, terkait masalah yang dialami Kasirin untuk ada lanjut membuat surat aduan.
”Bikin Surat aduan saja kesini nanti kami soundingkan kebagian Kepengawasan di Provinsi, biar langsung ditindak lanjuti,” ucap Mamet selaku Sekdis.
Achmad Sujana yang kerap disapa Joe’na Patroli pun merasa kecewa dengan Kadis yang dianggap lalai menanggapi Dumas. yang sangat memperihatinkan saat ini menjadi pengangguran
”Harusnya Kadis Ketenagakerjaan cepat mengambil tindakan yang sigap dengan urusan ini, karena kewajiban seorang pimpinan yang Amanah,” Ucap Joe’na yang juga sebagai pemangku Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen), di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII).
Ditempat terpisah, karyawan bernama Kasirin juga berharap kepada Wali Kota Tangerang untuk menindak lanjuti kasus yang diberhentikan sepihak oleh Pemilik Usaha di tempat kerjanya.
”Saya menuntut hak- hak saya sebagai karyawan yang diberhentikan secara sepihak dan memohon kepada Wali Kota Tangerang untuk menindak lanjuti kasus ini,” Ungkap kasirin.
Achmad Sujana pun menambahkan akan segera melayangkan surat kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang untuk dapat segera menindak tegas dan menutup usaha tersebut yang dianggap telah melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Saya harap Pihak Disnaker bisa segera menutup tempat usaha ataupun industri yang dilakukan di areal pergudangan itu sebagai sangsi atas pelanggaran aturan Ketenagakerjaan dan saya akan sertakan juga laporan aduan lebih lanjut ke pihak petugas terkait pelanggaran industrial di lokasi tersebut apabila ada keterangan di pergudangan itu tidak boleh produksi.” Tutup Joe’na.
(Tim/red)












