Kalapas I Tangerang Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Patroliindonesia | JAKARTA- Kepala Lembaga Pemasyarakatan  (Kalapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait tragedi kebakaran yang menyebabkan 46 orang tewas beberapa waktu lalu.

Viktor tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa, sekitar pukul 10:42 WIB, tapi  tidak memberikan komentar kepada wartawan  dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimum. Victor menolak menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan dan langsung memasuki ruang penyidik. Polisi sudah memeriksa 25 orang saksi dalam kejadian itu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari  25 orang saksi terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu (8/9) dinihari, menyusul kasus kebakaran tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Senin (13/9), menyatakan, penyidik Polda Metro Jaya, telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi di dua tempat, yaitu di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang.

“Di Polda Metro Jaya ada 12 orang yang diperiksa yaitu pegawai Lapas yang bertugas pada malam itu. Kita periksa dan BAP (berita acara pemeriksaan), kemudian ada tiga saksi dari PLN,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, untuk saksi yang diperiksa di Polres Metro Kota Tangerang terdiri dari tiga petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang bertugas memadamkan api pada saat kejadian kebakaran dan tujuh warga binaan Lapas Tangerang.

“Warga binaan dari blok C2 yang waktu itu mengetahui dan mengalami luka ringan. Petugas PLN yang bekerja di TKP (tempat kejadian perkara) dan petugas Damkar juga yang bekerja saat itu,” kata Yusri.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dalam kebakaran ditahanan Blok C II Lapas Tangerang, Rabu (8/9) dinihari. Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan adanya unsur kelalaian.

“Hasil gelar perkara ditingkatkan ke penyidikan, sudah pro justisia,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (10/9) lalu. “Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

(RIka Ningsih)

Pos terkait