MPI, Cilegon – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Muhammad Deny Firmansyah memastikan bahwa layanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon akan tetap berjalan dengan lancar dan normal.
Muhammad Deny Firmansyah mengatakan, “Semua pelayanan keimigrasian seperti layanan paspor masih dapat dilayani seperti biasa. Saat ini, masyarakat di wilayah Cilegon bisa mendapatkan layanan tersebut pada Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon,” dalam keterangannya pada Senin (30/10/2023).

Layanan foto dan wawancara bagi pemohon yang telah mendaftarkan permohonan melalui aplikasi M-Paspor untuk hari Senin hingga Selasa tanggal 30-31 Oktober 2023 dialihkan ke Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon yang difasilitasi oleh Walikota Cilegon di Gedung Graha Edhi Praja Lantai Dasar yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 2, Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Informasi dan Teknologi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Nidya Oktaviyanti menyampaikan bahwa pihak imigrasi cilegon langsung menghubungi semua pemohon yang terdaftar melalui Whatsapp, SMS maupun sambungan telepon langsung.
“Untuk pemohon yang sudah terlanjur datang ke Kantor Imigrasi Ciliegn hari ini kami menyiapkan tiga kendaraan dinas untuk antarkan mereka ke lokasi MPP. Layanan Foto dan Wawancara akan dilakukan di MPP namun Pengambilan Paspor tetap dilakukan di Kantor Imigrasi. Demikian juga dengan Layanan Izin Tinggal akan dilayani di Kantor Imigrasi,”kata Nidya Oktaviyanti.
Meskipun begitu, pemohon masih dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspornya dengan memilih lokalisai Mall Pelayana Publik Kota Cilegon.
Diketahui bahwa pengalihan tempat pelayanan ini dikarenakan telah terjadi runtuhnya atap pada Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon pada Minggu 29 Oktober 2023 lalu. Kejadian ini terjadi saat tengah dilaksanakan pengerjaan renovasi pemasangan interior pada area pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.
Kejadian ambruk tersebut diduga karena bangunan kantor yang sudah tua dan dibangun sejak tahun 1983. Saat ambruknya ruang pelayanan tersebut, dipastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka. Sampai saat ini, Kemenkumham Banten menggandeng Polres Cilegon dalam mengamankan aset negara yang ada di dalam bangunan.**












