Kapolda Metro Jaya Akan Tindak Tegas WNA India Jika Langgar Karantina

Patroliindonesia.com,JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran akan menindak tegas WNA asal India, melanggar masa karantina 14 hari yang dilakukan di hotel kawasan Jakarta Barat. Hal ini mencegah penyebaran varian baru Covid-19.

“Semua dilakukan agar tidak ada varian baru yang masih diteliti, semua berjalan dan berjalan. Semoga Indonesia bisa terbebas dari bahaya virus yang masih meresahkan masyarakat dunia ini,” ungkap Fadil Imran saat meninjau lokasi karantina, Sabtu (24/4/2021).

Menurut Fadil, semua WNA asal India tersebut datang dengan menggunakan kartu paspor izin tinggal terbatas (kitas) dan bisnis saat masuk ke Indonesia.

“Semua WNA asal India tersebut mengaku merasa sehat saat perjalanan menuju Indonesia,” ujarnya.

Kendati begitu, kata Fadil, hal tersebut tidak bisa dijadikan jaminan negatif Covid-19 ketika tiba di negara atau kota tujuan. Sebab, bisa saja di dalam perjalanan orang tersebut terpapar karena bertemu dengan banyak orang.

“Semua laporan tanpa gejala, jadi itu harus diwaspadai. Mereka akan merasa sehat maka tanggapan tersebut. Maka kami terima kasih atas dukungan Satgas, TNI-Polri,” tukasnya.(*)

Editor/DR

PMJ

    

Pos terkait