MPI, LABUHANBATU – Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu yang di pimpin AKP Samsul Bahri Dalimunthe SH MH, berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya, di Tanjung Leidong, Kec. Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara (Labura), pada Kamis pagi (13/11/2025) sekira pukul 08.45 WIB.

Selain mengamankan AN alias Juar (40), tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir turut menyita barang bukti 3 paket plastik klip transparan yang diduga jenis sabu seberat 1,68 gram dari dalam dompet.
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Samsul Bahri Dalimunthe SH MH, melalui Kanit Reskrim IPDA Andi S Pasaribu SH, kepada awak media, Jum’at (14/11/2025) mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang di percaya, adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut tepatnya di Jalan Bioskop tanjung Ledong.
Mendapat informasi tersebut, atas perintah dari Kapolsek, dirinya bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 menit sebelum melakukan penyergapan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan dilokasi mereka menemukan satu bungkus plastik klip transparan besar yang di dalamnya berisikan paket narkotika dari dompet berwarna merah jambu.
Selain mengamankan tersangka dan sabu seberat 1,68 gram, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yang berkaitan yakni 1 buah HP berwarna abu abu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop berbentuk pipet, 1 buah dompet berwarna merah jambu dan uang tunai sebesar 115 ribu rupiah.
“Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya, yang di peroleh dari seorang pria warga Tanjung Leidong, yang identitasnya telah diketahui dan masih pencarian,” ujar Kanit.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Andi. (ES33)
NB : Teks photo pelaku beserta barang bukti narkotika diamankan dipolsek kualuh hilir.












