Kapolsek Pulau Maya Karimata Mengikuti Kegiatan Sosialisasi PTSL, ASN dan PM Tahun 2024

MPI, Kayong Utara, Kalbar- Kegiatan sosialisasi pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL) ASN dan PM tahun 2024 dan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GERMAPATAS) oleh kantor pertanahan kabupaten Kayong Utara, dengan susunan acara sebagai berikut :

1. Pembukaan
2. Lagu Indonesia Raya
3. Sambutan camat Pulau Maya
4. Penyampaian materi penyuluhan
5. Doa
6. Penutupan

Narasumber dan materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, penyuluhan pendaftaran Tanah sistematis dan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas oleh, Sigit Ariwibowo S.H., M.H, Perlindungan dan kapastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H Langkah menghindari kejahatan pertanahan, IPDA SR Sembiring, Pendapatan daerah dan pajak pertanahan, Roni Maulana.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
1. Kejari Kabupaten Ketapang yang diwakili, Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H, Kepala kantor pertanahan kabupaten Kayong Utara, Sigit Aribowo, S.H., M.H, Camat Pulau Maya Musdar, SE, Kapolsek PMK IPDA SR Sembiring, Kabid pendapatan daerah kabupaten Kayong Utara, Roni Maulana, Kepala desa sekecamatan Pulau Maya, Kepala dusun sekecamatan Pulau Maya, Ketua RT sekecamatan Pulau Maya dan juga para undangan.Rabu (24/1/2024).

Kapolres Kayong Utara Polda Kalbar AKBP Achmad Dharmanto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Pulau Maya Karimata IPDA SR Sembiring memberikan keterangan. ” bahwa kegiatan ini adalah merupakan suatu kegiatan program, kebijakan atau agenda nasional pemerintah, sehingga wajib hukumnya untuk mendukung program kerja pemerintah sehingga dapat berjalan secara optimal,” terangnya.

Maksud dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan, untuk memberikan tambahan wawasan pengetahuan khususnya dibidang pertanahan yang pada akhirnya akan tercip tertib administrasi pertanahan di wilayah kecamatan Pulau Maya, agar informasi tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan dan sebagai Referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah, dengan adanya PTSL dapat menghindari sengketa serta perselisihan dikemudian hari, agar masyarakat memahami dan mematuhi perpajakan tanah, kegiatan penyuluhan kegiatan pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL) ASN dan PM tahun 2024 dan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GERMAPATAS) oleh kantor pertanahan kabupaten Kayong Utara di Aula kantor camat Pulau Maya.

Dilaksanakannya program ini pemerintah berharap dapat membantu memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Mengikuti kegiatan ini peserta menjadi lebih memahami cara kerja dilapangan khususnya yang terlibat langsung dengan pemetaan bidang tanah dan pemasangan patok batas bidang tanah, aspek yuridis dan kelengkapan lainnya yang dianggap perlu dalam pengurusan sertifikat tanah.

Tim petugas pemetaan bidang tanah juga harus mengumpulkan data fisik dan data yuridis bagi masyarakat yang mengikuti program sertifikat tanah melalui PTSL.

Kapolsek Pulau Maya Karimata IPDA SR Sembiring juga memberikan himbauan kepada masyarakat, bagaimana upaya untuk pencegahan kasus pertahanan yang sering kerap terjadi, salah satunya berupa upaya-upaya kecil yang harus dilakukan seperti jangan memberikan sertifikat tanah sembarangan kepada orang lain, meminjamkan dan lain-lain, karena dapat digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan modus biasa nya akan memalsukan sertifikat tanah, sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP, dan hal ini sudah marak terjadi dan bahkan dilakukan oleh keluarga sendiri, maka dari itu jangan lengah dengan orang-orang lain, kerabat/teman maupun keluarga sendiri, agar supaya kita meminimalisir terbebas dari korban kasus pertanahan yang sering kerap terjadi.

Kegiatan selesai dilaksanakan sekira pukul 12.30 WIB berjalan aman dan kondusif.(Yuli).

Pos terkait