Karena Tidak Ada Bakal Calon MUSWIL ke III FK-PKBM NTB Batal Dilaksanakan

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroli-indonesia.com, Lombok, NTB-Musyawarah Wilayah (Muswil) Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Propinsi (FK-PKBM) NTB ke-III, yang sudah dijadwalkan pada malam Minggu 3 Desember 2022 bertempat di Puri Saron Senggigi, Kabupaten Lombok Barat batal dilaksanakan karena tidak ada yang siap maju menjadi bakal calon atau dicalonkan menjadi ketua.

Acara Muswil Dewan Pimpinan Wilayah FK-PKBM NTB ini dibuka langsung oleh Gubernur NTB dan di hadiri oleh Kepala BPMP NTB, DPP FK PKBM Indonesia, serta Bupati Lombok Barat.(3/12/2022).

Bacaan Lainnya

Selain itu sebanyak 10 Kabupaten Kota se-NTB juga turut hadir dan para peserta yang mengikuti kegiatan wokshop menjadi pemantau pada acara MUSWIL tersebut.

Menurut ketua panitia (Usman, S.Pd.), kegiatan yang sudah dipersiapkan dari 2 bulan yang lalu akhirnya gagal dilaksanakan karena tidak adanya bakal calon atau yang siap mencalonkan diri sebagai bakal calon FK-PKBM NTB sehingga terjadi perdebatan hangat bersama para ketua DPD FK-PKBM.

Untuk memecahkan masalah tersebut, diadakanlah rapat tertutup dengan mencoba merumuskan kembali bakal calon yang akan dipilih. Setelah berdiskusi panjang, akhirnya diputuskan untuk mencalonkan Usman selaku ketua panitia sekaligus menjadi Ketua FK-PKBM Kabupaten Lombok Timur. Namun ia menyatakan diri sejak awal tidak siap menjadi ketua FK-PKBM NTB karena tidak berani memegang amanah lebih berat dan tetap menjadi ketua panitia saja.

Tidak hanya itu saja, hasil dari rapat tertutup tersebut juga mengusulkan ada 3 nama yaitu (Saiful Muslim, SH,) Ketua FK-PKBM Lombok Tengah, (Lalu Nasrullah Wijayakusuma, SP, MH,) masih Ketua FK-PKBM NTB dan (Usman, S,Pd.) Ketua FK-PKBM Lombok Timur tetapi karena sudah menjabat menjadi ketua selama 2 periode dalam AD/ART FK-PKBM Indonesia, ia tidak bisa dicalonkan dan mencalonkan diri kembali.

Mereka berdua juga menyatakan tidak siap dicalonkan dan mencalonkan diri sebagai ketua FK-PKBM NTB dan sepakat ingin menetapkan ketua lama walaupun bertentangan dengan AD/ART FK PKBM Indonesia.

Meskipun telah diputuskan, Sekjen dan ketua harian Dari DPP FK-PBM Indonesia yang hadir tetap mempertahankan AD/ART yang mengatakan sudah menjabat dua periode tidak boleh mencalonkan atau di calonkan menjadi ketua kembali.

*den.lombok*

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait