Patroliindonesia.com |Kab.Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 18 April 2020 lalu,
Pembatasan aktivitas meliputi yaitu pembatasan proses belajar mengajar di sekolah atau instansi pendidikan lainnya; pembatasan proses bekerja di tempat kerja/kantor; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Namun nampak nya kurang mendapat perhatian serius dari warga kecamatan solear, pasalnya baru saja kebijakan PSBB di terapkan, pasar sore atau pasar kaget di perumahan taman kirana Ds.pasanggrahan kembali di buka untuk para pedagang yang mau mengais rezeki dengan berjualan, menurut pantauan awak patroliindonesia.online sabtu Sore 25 April 2020 mereka mulai beraktifitas menjajakan barang2 yang hendak di jual, seperti pakaian, jajanan dan juga mainan seperti PORORO.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan tokoh masyarakat Ds.pasanggrahan. Kec.solear
Menurut wawan pria yang aktif dalam organisasi kepemudaan pemuda anshor Kec. Solear mengatakan “Kebijakan camat atau pemerintah setempat yang tidak konsisten, berbau kepentingan” tulis Wawan dalam sebuah komentar Di Grup Watshapp.
Padahal kita tau belum lama ini pasar kaget di wilayah tersebut di bubarkan demi mencegah penyebaran covid-19 di wilayah kita, kenapa sekarang saat pemberlakuan PSBB oleh pemerintah kabupaten sudah di terapkan justru malah di izinkan pasar malam atau pasar kaget di buka kembali?” tanya Wawan.
Sementara Heri BT. Salah satu tokoh masyarakat kirana mengatakan “jika memang pasar tersebut bisa menerapkan aturan2 yang sesuai standar pencegahan Covid-19 tidak masalah sih, tapi harapan kami sebagai masyarakat mengharap aparat baik itu dari kecamatan seperti Pol PP, atau Kepolisian Polsek hadir di lokasi untuk mengatur pengunjung. “Ujar Heri BT.
Menurut pedagang yang enggan di sebut namanya mengatakan “ya kami harus gimana pak? mata pencarian kami ya cuma seperti ini, dagang di pasar malam, kalo tidak di izinkan oleh pemerintah kami juga nurut pak, dulu aja kita di bubarin nurut namanya juga rakyat kecil butuh makan,” tuturnya.
“Nah saya berterimakasih kepada pemerintah Desa Dan Kecamatan yang sudah mengizinkan kami berjualan di pasar kaget ini,” ucap Pedagang.
Sedangkan menurut BPD desa Pasanggrahan Sutarlan saat di mintai tanggapan nya mengatakan “Sebuah dilema di satu sisi pemerintah ingin menerapkan aturan PSBB yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah pusat Pemprov.Banten dan Pemkab.Tangerang.
Dalam rangka membatasi interaksi antar manusia dengan harapan dapat mencegah penyebaran Covid 19 karena Kab.Tangerang sudah masuk red zone atau zona merah, namun disisi lain perekonomian masyarakat sangat-sangat terganggu dengan keadaan ini,” terang Tarlan.
Pemerintah Tingkat kec.Solear dan Pemdes Pasanggrahan tidak pernah mmberikan izin terbukanya kembali pasar kaget ini,” lanjutnya.
Jadi manakala sudah diambil suatu keputusan pasar malam ditutup mestinya harus konsisten dan masyarakat harus memahami akan maksud dan tujuan ditutupnya Pasar Malam terseb dalam hal ini pemerintah harus secepatnya memberi solusi yang terbaik kepada raktatnya bansos yang tiap RT jatahnya 20 Kk masing2 rp.600 ribu sampai detik ini belum dinikmati oleh masyarakat,” pungkas nya.(Red/Nasir)Â