Kebijakan PSBB Jakarta Mulai Diberlakukan Hari Ini

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroliindonesia.com |JakartaPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jakarta resmi berlaku mulai dini hari ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers melalui teleconference di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (9/4/2020) tadi malam. menjelaskan bahwa aturan dilarang berkumpul lebih dari 5 orang bukan soal pelarangan berkumpul saja, tapi yang jelas harus mengurangi potensi interaksi.

Bacaan Lainnya

‘Tempat-tempat umum dilarang untuk berkumpul bukan soal jumlah lebih dari 5 orang-nya, tapi tujuannya adalah mengurangi potensi interaksi,” ucap Anies.

Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang berisi 28 pasal itu dibuat untuk memutus rantai virus corona Covid-19 berlaku selama 14 hari karna potensi interaksi penyebaran Covid-19 telah dijelaskan dalam beberapa pasal. Diantaranya Pasal 5 ayat (4) yakni pembatasan aktivitas luar rumah meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan serta aktivitas lainnya di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

“Pembatasan ini bertujuan untuk menyelamatkan semua orang dari wabah Covid-19 dan jakarta bukan kota pertama yang menghadapi wabah ini,” Jelas Anies.

“Berbagai kota menghadapi masalah yang sama, namun diberlakukannya PSBB ini agar masyarakat Jakarta semakin kuat dan mampu menghentikan penularan wabah pandemik corona,” katanya.

Anies pun tetap mengingatkan masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah untuk selalu menggunakan masker. Khususnya masker kain sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.

(Red/Joe)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait