Patroli-indonesia.com, Kubu raya, KALBAR – Kanit Binmas Polsek Terentang Ipda SR.Sembiring, beserta Anggota/Personel Lakukan Himbauan kepada masyarakat terkait dampak dari karhutla.
Kegiatan ini dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Terentang beserta personel antara lain, Aipda Aryo Wasogi, SH, Aipda Agustian, Bripka Jarwo, Bripka Surono.
Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan di desa permata, pada hari ini, Desa Dungun, Desa Terentang Hilir, Desa Terentang Hulu, Desa Radak baru, Desa Radak satu, Desa dua kecamatan terentang. Selasa (23/8)
Lokasi Kegiatan adalah di Desa Permata, Desa Dungun, Desa Terentang Hilir, Desa terentang Hulu, Desa Radak baru, Desa Radak Satu dan Desa Radak dua kecamatan Terentang.
Kegiatan Patroli preentif dan preventif terkait karhutla serta giat penempelan maklumat Kapolda tentang Karhutla.
Bentuk dan sasaran kegiatan tersebut adalah patroli dialogis kepada petani dan pekebun serta memberikan himbauan bahaya karhutla sehubungan dengan masuknya musim kemarau yang berpotensi tinggi terjadinya kebakaran Hutan dan lahan.
Ketika pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta mengindentifikasi dan mendata areal rawan kebakaran termasuk pembukaan lahan oleh masyarakat untuk berladang dan lainnya.
Adapun sasaran rute patroli rawan karhutla berdasarkan, Data Peta Potensi Gangguan, dan masih dalam ambang batas gangguan, antara lain, tempat-tempat strategis yang biasa didatangi warga, warung dan toko di wilayah hukum kecamatan terentang kabupaten kubu raya.
Dalam kegiatan melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat dilarang membakar lahan gambut di wilayah hukum Polsek terentang kepada para petani / penggarap lahan gambut, serta pembuka lahan baru, dan kemudian mensosialisasikan terhadap sanksinya, maka meminta kepada para petani untuk stop membakar hutan dan lahan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 15 Milyar.
Dan apabila ditemukan nanti adanya pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan tegas melanggar hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-Memberikan himbauan kekantor ASN (Aparatur Sipil Negara), kantor Camat, Kantor Desa, agar supaya dapat mensosialisasikan kembali keseluruh lapisan masyarakat desa kecamatan terentang kabupaten kubu raya, dengan cara menggunakan media banner berupa ajakan untuk tidak membakar lahan, cara membuka lahan dan sosialisasi tentang maklumat kepala kepolisian daerah Kalimantan barat Nomor : MAK/I/II/2022, tentang kewajiban, larangan, dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan (KARHUTLA)
-setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem lingkungan hidup, saat ini wilayah Kalimantan barat sudah masuk musim kemarau, sangat rawan terjadinya kebakaran hutan, lahan dan kebun.
– kepada seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha perkebunan di Kalimantan barat khususnya di wilayah kecamatan terentang kabupaten kubu raya untuk tidak melakukan pembakaran hutan,lahan dan kebun karena berakibat mengganggu kesehatan, terutama infeksi dan gangguan pernafasan, serta aktifitas kegiatan belajar mengajar disekolah terganggu, menghambat transportasi darat, laut dan udara dalam skala besarnya.
Selanjutnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat Kalimantan barat, khususnya di kecamatan terentang kabupaten kubu raya, yang mengetahui tentang terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta kebun segera dapat menghubungi pihak kepolisian terdekat, aparat pemerintah terkait (TNI/BPBD dan Satgas lokal di wilayah hukum Polsek Terentang dan himbauan tentang maklumat Kapolda Kalbar, selama pelaksanaan kegiatan situasi dalam keadaan Aman tertib dan kondusif.
(Yuli)












