Kepala DPMD Lebak, Berikan himbauan Bagi Kepala Desa Yang Akan Akhiri Masa Jabatannya

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

PATROLIINDONESIA, Lebak – Kabupaten Lebak, Provinsi Banten termasuk daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di tahun 2021 ini.

Diketahui, sebanyak 266 Kepala Desa dari 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak akan habis masa jabatannya pada 05 September 2021 nanti. Mengenai hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak telah menyampaikan surat sebagai pemberitahuan masa jabatan Kepala Desa yang akan habis, sekaligus sebagai acuan bagi desa-desa yang nantinya akan melaksanakan Pilkades serentak.

Bacaan Lainnya

Kepada Patroliindonesia, melalui pesan Whatsappnya, Jum’at (22/1/21), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa H.Babay Imrony, M.Si menyampaikan, mengenai akan habisnya masa jabatan bagi 266 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Lebak, DPMD sudah menyampaikan surat sebagai pemberitahuan sekaligus acuan bagi desa-desa yang akan melaksanakan pilkades serentak nanti.

Lebih jauh, H.Babay juga menghimbau kepada semua Kepala Desa yang akan habis masa jabatannya agar segera menyelesaikan setiap pekerjaan yang masih tertunda, termasuk tunggakan PBB.

“Saya berharap, kepala desa agar segera menyelesaikan tugasnya yang masih tertunda, termasuk tunggakan PBB” ujarnya.

(Jimuy)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait