Kepala UPTD Samsat Rantau Prapat Ungkap Realisasi Penerimaan PKB T/A 2025 Capai 84,49 Persen

MPI, Labuhanbatu – Realisasi penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wilayah kerja UPTD Pependa Rantau Prapat Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sumatera Utara T/A 2025 s/d 31 Desember 2025 mencapai 84,49% atau sekitar kurang lebih 35,9 Milyar, dan penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 91,65% atau sekitar kurang lebih 24,7 Milyar.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pependa Rantau Prapat Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sumatera Utara terus mendorong Pemkab  Labuhanbatu untuk lebih bersinergi dalam mengoptimalkan dalam peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan amanah Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan  Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Kabupaten/Kota menerima “Opsen PKB” dan “Opsen BBNKB” dengan persentase tertentu, untuk T/A 2025 Pemkab  Labuhanbatu menerima “Opsen PKB” kurang lebih sebesar 22,7 Milyar dan Opsen BBNKB kurang lebih sebesar 17,1 Milyar.

Kepala UPTD Pependa Rantau Prapat,  Erwin Pribadi Harahap, S.STP, M.Si  ditemui  diruang kerjanya mengatakan,     ” UPTD Pependa Rantau Prapat telah melaksanakan sinergi optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Pemkab Labuhanbatu T/A 2025  melaksanakan kegiatan diantaranya,
– Operasi gabungan kepatuhan PKB, Sosialisasi Kepatuhan PKB dan BBNKB di 9 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Melaksanakan Program Mandiri Ketuk Pintu langsung ke alamat wajib pajak, Membuka layanan pembayaran PKB di acara Car Free Day, dan Melaksanakan sosialisasi dan edukasi program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di sekolah-sekolah, kampus, pasar tradisional, jalan-jalan protokol serta pemasangan baliho, spanduk, stiker dan penyebaran brosur,” ujarnya.

” UPTD Papenda Rantau Prapat juga berkolaborasi dengan Pemkab Labuhanbatu dengan menerbitkan surat edaran Bupati Labuhanbatu Nomor 5586 Tahun 2025 tentang kewajiban karyawan perusahaan BUMN dan Karyawan Perusahaan Swasta di wilayah administrasi pemerintah kabupaten labuhanbatu untuk membayar PKB dan “Opsen PKB” serta BBNKB dan “Opsen BBNKB”, untuk itu kami berharap juga dengan terbitnya surat  edaran Bupati Labuhanbatu Nomor 5586 Tahun 2025 dapat meninggalkan target dan capaian ketaatan pajak pada tahun 2026 ini ,” katanya.

” Diharapkan dengan semangat kolaborasi antara UPTD.Pependa Rantau Prapat dan Pemkab Labuhanbatu dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperuntukkan dalam pembangunan serta pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas umum, UPTD.Pependa Rantau Prapat menghimbau kepada wajib pajak agar taat dan patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tepat pada waktunya.” Ujar Erwin Pribadi Harahap mengakhiri. (Kholik Saragih)

Pos terkait