Kepsek SKH YKDW 03 Kota Tangerang Optimal dalam Memberikan Pelayanan Terbaik

Patroliindonesia.com | Tangerang – Secara Umum yang kita ketahui Pendidikan khusus diperuntukan untuk anak berkebutuhan khusus. Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus.

Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat di selenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus seperti di Sekolah khusus Yayasan Karya Darma Wanita 03 yang beralamat di jalan Teuku Umar No.76 RT.001/009 Kelurahan Nusa Jaya Kecamatan Karawaci – Kota Tangerang.

Dengan Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik Tunanetra dan Tunadaksa sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) peserta didik, yang mana dari hasil evaluasi kami (Awak media) yang sempat berkunjung di SKH YKDW 03 sekaligus mewawancarai bapak Ahmad Sambadi S.Pd selaku kepala sekolah YKDW 03 Kota Tangerang tentang sistem pembelajaran dimasa pandemi.

Bila kita telisik lebih jauh lagi tentang sekolah kebutuhan khusus yang belum banyak yang berkecimpung di dunia pendidikan khusus ini, dikarenakan peserta didiknya relatif dari kalangan minoritas.
Maka sangat penting perhatian khusus pemerintah dan juga berbagai kalangan dalam memprioritaskan sekolah kebutuhan khusus.

Walaupun dengan keterbatasan tidak membatasi Hak progratif anak bangsa untuk berprestasi, karena Bangsa bermartabat adalah bangsa yang terdidik dengan baik.

Integrasi antar jenjang dalam bentuk Sekolah Luar Biasa (SLB) satu atap, yakni satu lembaga penyelenggara mengelola jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB dengan seorang Kepala Sekolah. Sedangkan Integrasi antar jenis kelainan, maka dalam satu jenjang pendidikan khusus diselenggarakan layanan pendidikan bagi beberapa jenis ketunaan.

Bentuknya terdiri dari TKLB; SDLB, SMPLB, dan SMALB masing-masing sebagai satuan pendidikan yang berdiri sendiri masing-masing dengan seorang Kepala Sekolah.

Alternatif layanan yang paling baik untuk kepentingan mutu layanan adalah INTEGRASI ANTAR JENIS. Keuntungan bagi penyelenggara (sekolah) dapat memberikan layanan yang terfokus sesuai kebutuhan anak, seirama perkembangan psikologis anak.

Keuntungan bagi anak, anak menerima layanan sesuai kebutuhan yang sebenarnya karena sekolah mampu membedakan perlakuan karena memiliki fokus atas dasar kepentingan anak pada jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB.

Di penghujung wawancara kami, Sambadi (kepsek) menyampaikan rasa terima kasih dari semua pihak yang mendukung penuh sekolah kebutuhan khusus YKDW 03 yang di pimpin oleh ibu Hj. Titin Komarudin selaku ketua yayasan karya darma wanita.

“Semoga dengan dukungan penuh dari semua pihak kedepannya sekolah kebutuhan khusus YKDW 03 dapat lebih baik dan lebih maju lagi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta didiknya.” Pungkasnya.

(Andy Rae dan Tri Mulyani)

Pos terkait