Patroliindonesia |Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean merespons pelaporan atas Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan gaya hidup mewah.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membuat dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri yang merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAKI juga telah menyampaikan Laporannya melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni lalu.
Tumpak mengatakan pihaknya akan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri guna mengklarifikasi pelaporan tersebut.
“Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas,†kata Tumpak dalam keterangan tertulis, Kamis (25/06/20).
Tumpak meyakini pihaknya akan melakukan pengawasan sebaik mungkin sebagaimana mandat Pasal 37B ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Pengaduan itu sudah kami terima dan Dewas sudah tugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut,†ujarnya singkat.
Disamping itu, Anggota Dewas Albertina Ho menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menerima laporan mengenai ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat melakukan ziarah makam.
“Sudah, juga dalam proses,†katanya singkat.
Dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, Poin 27 aspek Integritas mengatakan: Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi. (Red/Jn)