Ketua DPC LAI Basus D 88 Menyayangkan Sikap APDESI Sukabumi

Patroliindonesia |Tangerang, Banten – Jagat media sosial di gegerkan dengan beredarnya sebuah video yang berdurasi 26 detik dengan isi pernyataan yang diduga APDESI Sukabumi dengan lantang berbicara penolakan terhadap LSM dan Media, video tersebut diduga di buat didepan halaman DPMB Sukabumi. Selasa, (24/11/20).

Atas pernyataan tersebut sangat menyinggung perasaan para awak media serta LSM, bukan hanya di sukabumi namun salah satu Aliansi Basus D 88 di Kota Tangerang ikut merasa gusar dengan video tersebut.

Ketua DPC Lembaga Aliansi Basus D 88 Suparaman ikut angkat bicara prihal video tersebut, dia sangat menyayangkan atas tingkah dan statmen Apdesi Sukabumi.

“Saya sangat menyayangkan atas beredarnya video tersebut, itu sangat menyinggung teman teman dari LSM dan awak Media lainnya,” ucap Suparman, selasa (24/11/2020)

Masih kata Suparman yang akrab di panggil cing parman mejelaskan pernyataan tersebut sudah berlawanan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, yang mana tertera pada Pasal 4 :
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

“Apdesi Sukabumi harus jelaskan maksud dari video tersebut, karena LSM dan Media itu sebagai kontrol sosial,” ujarnya.

Perlu diketahui dalam video berdurasi 26 detik tersebut berbunyi : “Kami yang tergabung dalam apdesi kabupaten Sukabumi menyatakan melawan lsm dan media yang selalu mengobok-obok kepala desa. Merdeka, Allahu Akbar, Allahu Akbar,” ucap mereka dalam rekaman video

Pos terkait