Ketum Bamus Maskot Laporkan Dugaan Plat Mobil Palsu ke Polres Tangerang Kota

MPI, Kota Tangerang – H. Heri Susanto, ketua Badan Musyawarah Masyarakat Kota Tangerang (Bamus Maskot), dengan didampingi Oleh Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH Maskot) Telah melaporkan dugaan tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, yang terjadi di Jl. Maulana Hasanuddin, RT001, RW013 Cipondoh, Kota Tangerang Banten, pada tanggal 27 July 2025 lalu.

Dengan terlapor Dalam Lirik, Uraian kejadian. Telah terjadi dugaan tindak pidana Pemalsuan.

“Awalnya, saya saya (Pelapor-red) sedang beristirahat di rumah dan melihat-lihat video di tiktok, kemudian mendapati ada akun yang berisikan kendaraan Mobil Civic menggunakan Plat No mobil milik pelapor Bxxxxx.” Ucap H. Heri Susanto.

Dengan adanya hal itu, pelapor merasa takut dan khawatir akan digunakan sebagai alat tindak kejahatan ataupun dimanfaatkan di kegiatan yang akan berdampak merugikannya, kemudian pelapor pun mengecek mobil tersebut ke aplikasi link curanmor, ternyata mobil tersebut ber Plat No mobil Bxxxxx.

Atas kejadian tersebut, pelapor datang ke
Polres Metro Tangerang Kota, membuat laporan polisi guna penyidikan tersebut.

Ketua LBH Maskot yang mendampingi Ketum BAMUS Tangerang melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan No pol kendaraan ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Sabtu (2/8/2025).

LBH Maskot (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kota ) yang dinahkodai Adv Yosprimo Putra, SH untuk mendampingi H. Heri susanto yang merupakan Ketum BAMUS Tangerang melaporkan dugaan Tindak Pidana pemalsuan No Plat mobil milik pribadi Heri susanto.

Heri Susanto adalah pemilik kendaraan yang sah tersebut merasa keberatan dan dirugikan dengan dipalsukannya Nopol yang jelas bertentangan dengan hukum, serta diviralkannya NO POL kendaraan dan dipakai untuk meraup keuntungan pribadi pada beberapa tayangan konten di media sosial.

Dengan kejadian tersebut H.Heri susanto bersama Ketua LBH Maskot, Yosprimo Putra, SH mendatangi Polres Metro Tangerang kota melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pemalsuan No Pol kendaraannya untuk ditindak lanjuti secara hukum Oleh Pihak kepolisian dan kemudian menjelaskan kepada awak media bahwa kliennya sangat dirugikan.

“Klien kami Heri Susanto jelas merasa dirugikan dan membuat laporan dugaan tindak pidana ke Polres Metro Tangerang kota, dan kami sudah menerima surat tanda penerimaan laporan kepolisian agar secepatnya ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Demikian Surat Tanda Terima dibuat dengan sebenarnya dari Polres Metro Tangerang Kota.”

( Muhamad S )

Pos terkait