Klarifikasi Direksi PT AHM Tanggapi Karyawatinya

Patroli-indonesia.com Tangerang – Banten- Untuk mengetahui masalah yang sebenar nya perselisihan perusahan dengan karyawan, team wartawan dari Media pada hari Rabu (24/08/2022) mendatangi kantor PT. Anugrah Hikmah Nusantara, yang beralamat di Perkantoran CBD Ciledug di Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang.

Setibanya di alamat tersebut, tim wartawan masih menunggu pimpinan perusahaan di karenakan masih ada pertemuan dengan beberapa tamu perusahaan, setelah selesai pertemuan, team bertemu langsung dengan Pimpinan Perusahaan Mayendra Wiranatakusumah.

Wartawan pun langsung mengkonfirmasi perihal permasalah tersebut. Direktur perusahaan PT. Anugrah Hikmah Nusantara menjelaskan kronologis yang sebenarnya.

Diawal bulan April 2022, karyawati bernama Muhani Wahyuni menanyakan gaji karyawan kepada pimpinan perusahaan Mayendra Wiranatakusumah selaku Direktur Utama.

Pada saat menanyakan masalah gaji, dijelaskan oleh pimpinan bahwa masalah pembayaran gaji ada keterlambatan, karena masih menunggu proses uang masuk, dan setelah ada proses uang masuk semua dibayarkan terkecuali karyawati yang bernama Muhani Wahyuni. “Pimpinan kecewa terhadap Muhani Wahyuni di karenakan selalu menanyakan masalah gaji dengan alasan semua karyawan menanyakan gaji mereka,” ujarnya.

Namun setelah ditelusuri ternyata karyawan tidak selalu menanyakan gaji mereka, dengan tidak ada kerjasama yang baik pimpinan mengeluarkan kata kata Statement. “Bagi yang ingin resign atas keterlambatan masalah gaji untuk membuat surat tertulis,” tetapi semua karyawan tidak satu pun membuat surat resign.

Hanya saja melalui chat by WhatsApp, karyawati bernama Muhani Wahyuni mengatakan ingin resign tetapi setelah ditunggu 1 bulan lebih belum juga dikirim surat resign tersebut, bahkan data-data perusahaan yang masih ada di laptop Muhani Wahyuni belum dikembalikan.

Dan pada bulan April 2022 juga Muhani Wahyuni membuat status di sosial media (WhatsApp) dengan kata-kata yang menurut kami dapat merugikan Perusahaan / PT ANUGRAH HIKMAH NUSANTARA, kata-kata status yang menurut kami tidak baik.” Ungkapnya.

Pihak perusahaan meminta agar Muhani Wahyuni mengembalikan (menyerahkan data-data perusahaan) namun ditolak oleh saudari Muhani Wahyuni dengan bahasa yang tidak mengenakan, Perusahaan / PT ANUGRAH HIKMAH NUSANTARA mengatakan sekali lagi kepada awak media tidaklah benar apabila perusahaan tidak membayar gaji Muhani Wahyuni selama 8 bulan, karena seluruh data gaji karyawan ada di SISTEM tertulis jelas,” pungkasnya mengakhiri pembicaraan. (Rds)

Pos terkait