MPI, Kabupaten Tangerang – Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut Pesisir Utara Kabupaten Tangerang yang saat ini statusnya sudah dibatalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, kini berujung pada pencopotan 8 orang yang sebagai para pegawai BPN di Kabupaten Tangerang.
Menurut Aktivis Kabupaten Tangerang, Datok Abdul Nasir, dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM laut yang berada di pesisir laut utara Kabupaten Tangerang, merupakan langkah tepat menteri ATR/BPN Republik Indonesia dalam memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kerja dan sanksi berat terhadap 8 pegawai di BPN Kabupaten Tangerang itu.
“Saya sangat mendukung langkah serta tindakan Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia yang sudah mencopot dan memberikan sanksi berat terhadap 8 pegawai BPN Kabupaten Tangerang,” ujar Datok Kepada Awak Media, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, Datok juga menduga adanya keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang dalam penerbitan SHGB dan SHM dikawasan pagar laut.
Menurutnya, SPPT yang berlokasi di kawasan pagar laut itu baru diterbitkan, rata-rata pada tahun 2023 – 2024, dan ini terkesan dipaksakan.
“Saya mengendus adanya kejanggalan dalam proses penerbitan SPPT/PBB, gimana caranya laut bisa dibuat SPPT nya, mungkin dia (Bapenda. Red) beralibi dulu daratan, akan tetapi SPPT ini baru di buat tahun 2023 dan tahun 2024 dan fisiknya sudah laut, gimana cara buatnya dan dasarnya apa? apakah sebelumnya dia tidak kroscek kelokasi.” Ungkapnya.
Menurut Datok, salah satu syarat dalam penerbitan sertifikat tanah adalah terlampirnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang lebih dikenal masyarakat adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia menjelaskan disitu ada yang namanya pembayaran pajak penghasilan (PPH) dan pajak BPHTB yang dibayarkan kepada Daerah melalui Bapenda.
Selain itu, Datok juga mempertanyakan terkait teknis dan dasar pembuatan SPPT atau PBB oleh Bapenda Kabupaten Tangerang.
“Saya bingung dengan Bapenda Kabupaten Tangerang, kok bisa laut dibuatkan SPPT nya, dasarnya dari mana? Proses permohonan sertifikat HGB atau SHM seharusnya tidak akan diproses tanpa adanya SPPT, karena SPPT adalah dasar untuk melakukan pembayaran pajak PPH dan pajak BPHTB,” tuturnya.
Dalam hal ini, Datok Abdul Nasir meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat Bapenda, karena ia menduga adanya keterlibatan dalam penerbitan SHGB dan SHM dikawasan pagar laut utara Kabupaten Tangerang.
“Jelas ini ada keterlibatan pejabat Bapenda Kabupaten Tangerang dalam proses pembuatan SPPT yang tergolong baru dan terkesan dipaksakan,” ucapnya.
Sementara, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto saat dikonfirmasi terkait penerbitan SPPT kawasan pagar laut, dalam pesan whatsapp dirinya mengintruksikan untuk konfirmasi kepada Dwi Chandra Budiman selaku Kepala Bidang Penetapan, Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah.
“Untuk hal itu, temui aja ke Dwi,” ucapnya saat ditelepon
Akan tetapi Dwi saat hendak ditemui dirinya slalu tidak ada dikantor, saat dihubungi dalam pesan whatsapp dirinya mengatakan sedang cuti naik gunung,
“Saya lagi cuti naik gunung, tanggal 4 Pebruari kita ketemu ya, senin saya ada kampus UI dulu, nanti saya kabari, saya lagi cuti naek gunung soalnya susah sinyal,” ungkap dalam pesan whatsaap, Kamis (30/1). (Red-)












