Komisi I Bersama Lembaga Legatisi Tinjau Lokasi Lahan Hernando di Kuala Dua

MPI, Kubu Raya, KALBAR- Terkait adanya permasalahan lahan milik Hernando kwee (Atek) menjadi sorotan komisi I DPRD Kubu Raya, diduga adanya kesimpangsiuran yang dilakukan pihak Pemkab terhadap lahan milik Hernando kwee yang berada di jalan KH. Abdurahman Wahid Desa Kuala dua Kecamatan Sungai raya Kabupaten Kubu raya. Kamis (16/3/2023).

Dalam peninjauan tersebut, wakil ketua komisi I DPRD Kubu raya, Budi Sulistya yang di dampingi wakil ketua komisi I Jaenal Abidin dan juga ketua umum lembaga Legatisi, Akhyani, BA yang diterima langsung oleh Hernando kwee selaku pemilik lokasi lahan tersebut.

Wakil ketua Komisi I DPRD Kubu Raya Budi Sulistya menyampaikan kepada awak media bahwa dalam permasalahan ini kami akan mempelajari terlebih dahulu dengan adanya aduan dari Hernando kwee alias Atek.

”Untuk sementara ini kita terima dulu adanya aduan dari bapak Hernando kwee ( Atek) sambil kita kedepannya akan memanggil pihak-pihak yang dari awal mungkin panitia pengadaan termasuk pihak-pihak yang namanya yang tercantum di dalam sertifikat yang dikatakan tadi itu, kita pecahkan yang punya punya Pemda kita pecahkan, tapi pada intinya semua instansi atau pihak terkait pasti termasuk BPN yang terakhir, dan kami akan secepatnya mengundang karena bukan satu-satunya ini tapi masih banyak persoalan yang lain. Secepatnya akan kami mediasi masalah ini,” jelasnya Budi Sulistya.

Selanjutnya, komisi I DPRD Kubu raya Jaenal Abidin menyampaikan, bahwa subtansi dari persoalan sudah memahami terkait lahan Hernando kwee.

”Persoalan ini kami sudah memahami selanjutnya kami akan memanggil pihak-pihak terkait dalam hal ini mungkin yang akan kami panggil pemerintah daerah dan panitia pengadaan tanah kemudian selanjutnya kami juga akan meminta informasi dengan nama-nama yang tadi disebutkan, kita berharap persoalan- persolan tanah di kabupaten kubu raya memang tidak semudah yang kita bayangkan, berliku-liku sekali tapi kami berusaha untuk mengakomodir semua baik itu masyarakat kemudian organisasi dan yang lainnya. Persoalan- persolan ini dapat diselesaikan tentunya,” terang Jaenal komisi I DPRD Kubu Raya.

Ditambahkannya, bahwa kami dari lembaga DPRD bukan pemutus dan juga bukan pengambil keputusan, kami akan coba memediasi agar semua hak-haknya terganggu atau di rugikan, tentu kami akan melakukan upaya-upaya mediasi untuk mencari solusi bagaimana menyelesaikan persoalan ini,” harap Jaenal Abidin komisi I DPRD Kubu raya.

Ditempat yang sama awak media mengkonfirmasi ketua umum LEGATISI Akhyani BA menegaskan, Komisi I DPRD harus segera memanggil pihak-pihak terkait, dengan adanya dugaan pencatutan nama yang dicatut untuk pemecahan SHP No 153.

”Ini pelanggaran hukum pasal 263 KUHP tentang dokumen palsu dan juga kami sudah serahkan berkas kepada komisi I DPRD kubu raya dipertemuan hari ini sesuai jadwal undangan Audiensi kepada Akhyani, BA ketua umum LEGATISI dan Hernando kwee selaku pemilik lahan yang obyeknya di Desa kuala dua,” terangnya.

Selanjutnya, Lembaga LEGATISI meminta agar secepatnya diselesaikan sebelum masuk keranah hukum yakni dugaan perbuatan melawan hukum pasal 20 UU no.31 Tahun 1999 jo UU no 20 Tahun 2002 tentang konspirasi tindak pidana korupsi dan pasal 263 KUHP tentang Dokumen palsu dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas Akhyani Ketum Legatisi.

Selanjutnya hasil Investigasi lapangan yang bersama komisi I DPRD, bahwa adanya pagar pembatas antar tanah Pemda dan tanah Hernando kwee yang dahulunya berbatasan bioskop, analisa komisi I bahwa kemungkinan tanah Pemkab kubu raya mengarah ke sungai besar. Dan selanjutnya dibantah oleh hernando kwee bahwa dulu sudah di ukur dan adanya peraturan pemerintah. Semua segala data alat bukti sudah memenuhi syarat formil untuk dapat di tindak lanjuti ke tahap Pansus DPRD kubu raya,” pungkasnya.(Sep)

Pos terkait